“Akan tetapi kami juga sepakat dengan DPD bahwa seyogyanya jangan sampai ada pasangan calon tunggal, berarti demokrasi kurang, meskipun sudah ada regulasi yang mengatur hal tersebut,†tandas Tjahjo Kumolo
Mengenai pilkada yang memenangkan kotak kosong, Ia menjelaskan hal itu telah diatur oleh undang-undang. Prosesnya adalah jika pasangan calon tunggal memperoleh suara lebih banyak daripada kolom kosong, pasangan tersebut menang. Namun, jika lebih banyak pemilih yang mencoblos kotak kosong, pilkada di daerah tersebut akan diulang dari awal lagi.
“Itu artinya, partai-partai masih bisa mengubah dukungan dan calon kepala daerah independen masih bisa ikut,†tambahnya.
Selain terkait calon tunggal, rapat kerja juga menyoroti pelaksanaan pilkada di DKI Jakarta dimana terdapat sekitar 56 ribu warga yang belum merekam e-ktp. Ahmad Muqowam mengatakan persoalan terletak pada warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetapi tidak memilki Kartu Keluarga (KK) karena mutasi perpindahan penduduk dalam konteks pilkada tidak dibarengi dengan legalitas yg dimiliki.
“Penyelenggara pemilu harus melihat sampai ke bawah masih banyak permasalahan, semua harus fair dan tidak ada tekanan dalam memilih di pilkada DKI Jakarta nanti, karena ini menjadi sorotan di seluruh Indonesia,†ucap Ahmad.
Menjawab hal itu, Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono menjelaskan untuk kepentingan pilkada DKI Jakarta putaran kedua 19 April ini, pemerintah sudah berupaya untuk membuka pendaftaran bagi warga DKI yang belum mendapatkan DPT.
“Fenomena DKI kemarin luar biasa melebihi perkiraan sampai form habis dan itu diluar dugaan, DPT tambahan meningkat luar biasa sampai formulir d TPS habis, saat ini sudah dibuka lagi pendaftaran DPT untuk mendapatkan surat keterangan hingga bisa mendapatkan hak untuk memilih besok, intinya dipastikan dan supaya tidak ada satu warga DKI yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di putaran kedua," ujar Plt Gubernur. (Sim/Edi)