Tenaga Kesehatan Lingkungan
   Ahli Tehnologi Laboratorium Medik
   Tenaga Kefarmasian
   Tenaga Gizi
Persyaratan Pendaftaran:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia maksimal 35 tahun untuk dokter dan dokter gigi, 30 tahun untuk tenaga kesehatan lainnya;
3. Tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain pemerintah/swasta dan tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri;
4. Belum menikah, dan bersedia tidak menikah selama 6 bulan masa penugasan;