JAKARTA (KRjogja.com) - Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang nota bene aparatur sipil negara harus menjaga kemajemukan bangsa dengan baik. Hal itu merupakan imbauan Presiden agar seluruh lapisan bangsa Indonesia menghargai dan menjamin kemajemukan tersebut.
Apalagi, Indonesia adalah negara dengan kebhinekaan. Â
Menurut Ketua Departeman Kerohanian pada Dewan Pengurus Korpri Nasional, Prof. Dr. HM Machasin MA, hal itu menjadi tugas aparatur sipil negara. Setiap aparatur sipil negara harus mematuhi imbauan tersebut. Pemerintah Indonesia, menurut Machasin, harus melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.Â
"Hal itu tertuang pada pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Aparatur negara sebagai pelayan negara atau penyelenggara pemerintahan layak mendapat tugas tersebut," ujar Machasin.
Lebih luas lagi, Korpri sebagai satu-satunya wadah aparatur negara juga ikut bertanggung jawab menjaga kemajemukan tersebut. Baik dalam hal keragaman suku maupun pemeluk agama yang ada.
Pria kelahiran Purworejo 13 Oktober 1956 itu menyatakan salah satu hal yang bisa diperbuat negara, melalui aparaturnya adalah melayani seluruh warga negara tanpa terkecuali. Tanpa membedakan suku, ras, agama, aliran, pendapat, kecenderungan politik dan sebagainya.
Hal itu terutama saat melayani kebutuhan dasar warga Indonesia. Di luar itu, boleh ada pengecualian, namun harus dengan keputusan pengadilan.
Sebagai penjaga bangsa dan negara, Machasin menilai Korpri juga harus senantiasa mengingatkan aparatur negara agar menjadi perekat dan pemersatu bangsa. Perlu menjaga utuh prinsip-prinsip dalam Pancasila. Apalagi Indonesia memiliki kurang lebih 700-an suku dan 340-an bahasa daerah.