JAKARTA (KRjogja.com) - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo siap menunaikan instruksi Presiden Joko Widodo untuk mencari dokumen hasil temuan tim pencari fakta kasus Munir.
“Nanti akan kami cari di mana keberadaan dokumen itu,†ujar Prasetyo.
Dia mengatakan anak buahnya akan menemui tim pencari fakta kasus kematian aktivis Hak Asasi Manusia itu yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004 silam. Sebab, dari Menteri Sekretaris Negara sudah dipastikan tak menyimpan dokumen tersebut.
“Siapa tahu tim TPF masih punya arsip, bisa diberikan ke kami,†ujar politikus Nasdem itu.
Namun dia berharap TPF yang diketuai Brigadir Jenderal Marsudi Hanafi itu dengan suka rela berinisiatif menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan ke Kejagung. Selain TPF, Prasetyo juga berharap pemerintah periode sebelumnya jika masih menyimpan dokumen tersebut agar diserahkan kepada dia.
Kasus Munir Said Thalib kembali mencuat setelah Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) memenangkan gugatan di Komisi Informasi Pusat (KIP). KontraS menuntut pemerintah membuka dokumen hasil temuan TPF terkait kasus Munir.
KIP memutuskan pemerintah harus segera membuka dokumen TPF yang telah diserahkan kepada Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara pada 24 Juni 2005. Penyerahan disaksikan mantan Menteri Sekretariat Negera Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Negara Budi Silalahi.
Juru bicara Kepresidenan Johan Budi mengatakan Presiden Jokowi sudah memerintahkan Jaksa Agung untuk menelusuri keberadaan dokumen hasil temuan Tim Pencari Fakta kasus Munir. Bila dokumen berhasil ditemukan, menurut Johan, Jaksa Agung diminta mencari tahu perkembangan penyelesaian kasus Munir. (*)