Ini Kata MUI Soal Penggandaan Uang oleh Dimas Kanjeng

Photo Author
- Jumat, 30 September 2016 | 07:30 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Ketua Majelis Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, mengtakan, proses penggandaan uang yang terjadi di Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo, Jawa Timur, hukumnya haram. Sebab, penggandaan uang tersebut dijalankan tanpa proses yang jelas.

"Menggandakan uang tanpa proses yang jelas (bekerja) itu masuk manipulasi yang hukumnya haram," kata Cholil dalam ketarangannya, Kamis (30/09/2016).

Menurut dia, menggandakan uang telah menjadi fenomena sosial di masyarakat. Fenomena ini muncul karena masih banyak orang yang ingin mendapatkan kekayaan dengan jalan pintas.

Tidak hanya kalangan awam, kata Cholil, kaum terpelajar pun banyak yang memiliki pandangan demikian.

"Ini disebabkan masyarakat kita masih menjadikan kekayaan sebagai bagian dari kebahagiaan dan kebanggaan," ucap dia.

Cholil mengimbau masyarakat tidak menjadikan Dimas Kanjeng sebagai guru. Dia menyarankan masyarakat bisa belajar kepada guru agama yang memiliki rekam jejak keilmuan jelas.

Selain itu, Cholil secara tegas menolak pandangan beberapa pengikut yang menyebut Dimas Kanjeng memiliki karomah untuk menggandakan uang.

"Karomah itu biasanya datang kepada wali Allah tanpa sepengetahuan si penerima," ucap dia. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X