KemenPPPA Beri Bantuan Spesifik 18 Korban TPPO Modus Pekerja Migran Ilegal ke Singapura

Photo Author
- Selasa, 22 Agustus 2023 | 19:28 WIB
Bantuan spesifik perempuan korban kekerasan "dignity kit" ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar perempuan korban, (Istimewa)
Bantuan spesifik perempuan korban kekerasan "dignity kit" ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar perempuan korban, (Istimewa)

Krjogja.com, JAKARTA - Dalam upaya untuk melindungi hak-hak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan paket bantuan kebutuhan spesifik kepada 18 korban TPPO di Shelter Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati mengatakan bahwa pemberian bantuan spesifik perempuan korban kekerasan "dignity kit" ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar perempuan korban, seperti sarung, selimut, pashmina, daster, pakaian dalam, handuk, pembalut, shampo sabun odol sikat gigi, dan sandal.

Baca Juga: Voli Plastik dan Jalan Sehat Meriahkan HUT ke 78 RI di Perum Jati Mas

"Kami ingin memastikan perempuan terpenuhi perlindungan dan pemenuhan hak-haknya, selama ini kami melihat bantuan-bantuan (yang diberikan) sifatnya umum," ujar Ratna Susianawati dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Para penerima bantuan adalah korban TPPO dengan modus pekerja migran ilegal non prosedural ke Singapura dan ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan modusnya iming-iming janji untuk mendapat pekerjaan dengan gaji tinggi dan bertentangan dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pemberian dignity kit bagi perempuan korban kekerasan seksual sejalan dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pasal 3 huruf (d).

Baca Juga: Estafet Tunas Kelapa Dimulai dari Karanganyar

Di mana KemenPPPA sebagai kementerian yang mendapatkan fungsi tambahan menyelenggarakan layanan rujukan akhir bagi korban perempuan korban kekerasan seksual  yang membutuhkan dukungan dan koordinasi di tingkat nasional, koordinasi antar provinsi, antar negara dan antar instansi lembaga secara multisektoral sesuai kebutuhan korban dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Ratna mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindakan kekerasan, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang, dapat langsung melaporkannya ke Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui call center 129. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X