PSI Apresiasi Vonis 12 Tahun untuk Mario Dandy

Photo Author
- Kamis, 7 September 2023 | 20:27 WIB
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kokok Herdhianto Dirgantoro.
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kokok Herdhianto Dirgantoro.

KRjogja.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kokok Herdhianto Dirgantoro mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Vonis ini menurut penasehat hukum korban adalah vonis terberat untuk penganiayaan.

“Kami sangat mengapresiasi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Mario Dandy. Vonis ini sudah sesuai dengan kelakuan kejam Mario Dandy yang dilakukan secara terencana dan terlihat sangat menikmati aksi kekerasan tersebut hingga selebrasi ala Christiano Ronaldo. Vonis ini menunjukkan keadilan dan hukum masih tegak di Indonesia. Kami berharap vonis ini dapat menjadi pelajaran agar perilaku kekerasan tidak dijadikan opsi dalam menyelesaikan permasalahan,” ujar Kokok.

Baca Juga: SMA Iriana Jokowi Gelar Konser, Undang Sheila on 7 dan Jikustik

Dengan keluarnya vonis ini juga semakin menumbuhkan kepercayaan kepada aparat hukum bahwa APH kita mampu bekerja profesional dan tanpa pandang bulu sekaligus mampu memberikan keadilan bagi korban.

Di sisi lain, Kokok meminta semua pihak terus memantau perkembangan kasus ini karena masih ada proses hukum banding yang dapat ditempuh Mario Dandy. “Kasus ini harus terus kita kawal karena masih ada langkah hukum yang dapat ditempuh pelaku. PSI sendiri siap untuk terus mengawal putusan ini,” tegas Kokok.

Baca Juga: Membanggakan! Dua Siswa MAN 1 Yogyakarta Sabet Medali Emas dan Perak pada KSM 2023

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Alimin Ribut Sudjono telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy pada Kamis (7/9/2023). Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelum membacakan amar putusan, Hakim menyampaikan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi Mario Dandy. Hakim juga membeberkan hal yang memberatkan vonis. Hakim menyatakan perbuatan Mario Dandy sadis dan sangat kejam. Mario Dandy juga dikatakan menikmati perbuatannya dengan melakukan selebrasi setelah menganiaya korbannya dan menyebarkan video penganiayaan tersebut.(Ati)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X