Krjogja.com - SEMARANG - Gara gara kedanan judi online dan banyak hutang, seorang janda muda dua anak bermata gelap. Sang janda TDR (24) menipu tetangga sendiri di daerah Maos Cilacap.
Jumlah korban yang dimintai KTP untuk meminjam uang tidak tanggung tanggung sekitar 200 orang. Namun, begitu uang pinjaman sesuai KTP atas nama orang lain mencapai Rp 800 juta cair telah ditilep untuk kebutuhan sang janda muda tersebut.
Janda TDR akibat ulahnya merugikan orang banyak harus dibayar mahal. Ia ditangkap Tim Direktorat Reskrimsus Polda Jateng dan, kini ia harus mendekam dibalik teralibesi besi Dit Reskrimsus Polda Jateng.
"Ada sekitar 200 KTP orang lain dipakai oleh tersangka janda TDR meminjam uang, namun setelah pinjaman cair uang ratusan juta ditilep tidak diberikan kepada pemilik KTP,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio pada gelar kasus, Kamis (07/09/2023) di kantor Dit Reskrimsus Polda Jateng.
Dir Reskrimsus yang didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu
dan Kasubbid V / Cyber Ditreskrimsus AKBP Sulistyaningsih menjelaskan terungkapnya ulah janda TDR bermula adanya laporan kasus penipuan online 26 Mei 2023.
Baca Juga: Polres Temanggung Donasikan 1.325 Eksemplar Buku untuk PAUD dan TK
Laporan penipuan itu tentang jual beli skincare. Dari laporan itu penyidik menindaklanjuti. Kemudian 25 Agustus 2023, tim berangkat menuju Kabupaten Cilacap mencari pelaku dan ditemukan hingga tersangka TDR ditangkap di daerah Maoskidul Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap.
Dari pengembangan penyidikan, penyidikan dengan didukung keterangan beberapa orang saksi menemukan fakta fakta baru bahwa korban penipuan yang di lakukan tersangka membengkak menjadi lebih dari 30 orang.
Para korban tidak hanya berada di Cilacap, tetapi ada di Kendal, Demak, Purworejo,
Ngawi Jawa Timur bahkan para TKW Indonesia yang ada di Taiwan, Singapura dan Malaysia dengan berbagai modus seperti jual beli Skincare, Masker, Lombok, Durian, Jengkol, Pete, Bumbu Pawon.
Selain itu dari hasil pengembangan penyidikan pelaku juga menyalahgunakan
pengajuan kredit dengan menggunakan KTP yang lebih beken di kenal kredit topengan. Khusus korban di Wilayah Hukum Polda Jawa Tengah sejak tahun 2020 sampai Desember 2022 mencapai lebih 200 orang.
Baca Juga: Menulis, Mengukir Peradaban
Pelaku dalam aksinya berlagak meminjam KTP akan digunakan mendaftar bantuan pra kerja. Namun faktanya dibuat untuk mengajukan pinjaman kredit topengan tanpa agunan dengan pencairan dana sebesar 3 - 5 juta rupiah/per KTP dengan tandatangan yang dipalsu oleh orang suruhan pelaku dengan diberikan imbalan.
Sementara penyalahgunaan pengajuan kredit topengan mencapai Rp 800.000.000. Sedangkan terkait penipuan online, tersangka berhasil mengantongi uang hasil kejahatan itu mencapai Rp. 250.000.000.
Tersangka janda TDR mengakui terus terang perbuatanya. Katanya, semua uang hasil penipuan telah habis untuk menutup hutang gara gara main judi online tidak beruntung selalu kalah. Menurut janda TDR sekarang ini ia mengaku menyesal dan kapok tidak akan bermain judi online lagi. (Cry)