"Adanya Undang-undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, berperan dalam mendorong pustakawan untuk mencatat dan menyimpan terbitan Indonesia," jelasnya.
Dikatakan, kendala dalam mengumpulkan buku-buku ini adalah bagian dari tantangan yang dihadapi oleh perpustakaan di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Pakar ilmu perpustakaan Ida Fajar Priyanto mengatakan bibliografi nasional harus mengikuti perkembangan baru dunia digital. Selain itu, bibliografi nasional perlu dikembangkan untuk penyandang disabilitas, seperti bibliografi suara dan braile. (Lmg)