Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Photo Author
- Rabu, 13 September 2023 | 23:55 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Krjogja.com - JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari. Ketetapan ini dibuat oleh tiga menteri, yaitu kemenko PMK, Kemenaker dan KemenPAN RB yang tercakup dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

Melalui ketetapan SKB tiga menteri ini, masyarakat dapat merancang agenda tahun depan melihat tanggal merah dengan menyesuaikan hari libur nasional 2024 dan cuti bersama 2024. Selain itu, dalam ketetapan tersebut ada perubahan nama dari peringatan kelahiran Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus dalam kalendar 2024.

"Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/09/2023).

Baca Juga: Kerugian Ekonomi Karena Pemalsuan Barang Mencapai Rp 291 Triliun

Terkait hari libur nasional dan cuti bersama ada kemungkinan tambahan tanggal merah terkait agenda Pilpres dan Pileg yang akan terjadi pada 14 Februari. Bahkan berpotensi tambahan libur menjadi 2 hari jika Pilpres harus dilakukan 2 putaran.

Adapun keputusan libur tanggal merah tambahan dari Pilpres dan Pileg ini akan diatur selanjutnya melalui Keppres. "Karena 14 Februari dipastikan akan dilakukan Pilpres, makan akan diatur tersendiri oleh Keppres, kita juga mengantisipasi jika nanti Pilpres harus dilakukan 2 putaran," tambah Abdullah Azwar Anas, Menpan RB.

Berikut Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti BersamaDaftar tanggal libur nasional 2024.

1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Almasih
31 Maret: Hari Paskah
10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
1 Mei: Hari Buruh Internasional
9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal

Daftar tanggal cuti bersama 2024.

9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X