Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo Usai Digeledah, Kini Kantor Kementan

Photo Author
- Jumat, 29 September 2023 | 17:50 WIB
 Mentan RI Syahrul Yasin Limpo meninjau lahan pembudidayaan padi apung di JAP Kalurahan Wijimulyo Kapanewon Nanggulan, Kulonprogo. (Asrul Sani/dok KR)
Mentan RI Syahrul Yasin Limpo meninjau lahan pembudidayaan padi apung di JAP Kalurahan Wijimulyo Kapanewon Nanggulan, Kulonprogo. (Asrul Sani/dok KR)

KRjogja.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeladah kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan siang hari ini. Hal tersebut turut dibenarkan pihak Kementan yang menyebut penggeledahan tengah berlangsung.

"Iya, (penggeledahan sedang berlangsung)," kata Kepala Bagian Humas Kementan, Arief saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2023).

Kendati demikian, Arief tidak merinci kapan dimulainya penggeledahan tersebut. Terdapat dua petugas kepolisian lengkap dengan senjata telah berjaga di lobby Gedung A kantor Kementan, Jakarta Selatan sejak pukul 11.30 WIB. Semulanya tim merdeka.com ingin mencoba masuk ke ruang media Kementan, namun terlebih dahulu bertemu dengan Pamdal gedung tersebut.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Luncurkan Loket Pelayanan Informasi dan Portal Quick Response

Lantas, pamdal itu mengizinkan agar beberapa media memasuki lobby dengan tujuan ruang media, namun saat akan baru masuk, dihadang oleh dua orang petugas kepolisian yang telah memegang senjata.

"Nanti-nanti," kata salah seorang petugas kepolisian di lobby gedung A Kementan.

Baca Juga: Ganjar Sambut Megawati di Rakernas PDIP

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Terkait penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dibenarkan sumber Liputan6.com.

"Benar (SYL sudah tersangka)," ujar sumber dikutip Jumat (29/9/2023).

Penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka ini ramai usai tim penyidik KPK menggeledah rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan saat proses hukum masuk ke tingkat penyidikan.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X