KRjogja.com - YOGYA - Bermula dari ramainya postingan yang diunggah akun facebook Bernando J. Sujibto yang berisi surat permintaan maaf atas kesalahan pengutipan. Surat ini ditulis oleh salah seorang dosen Fakultas Bahasa Seni dan Budaya (FBSB), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Prof. Dr. Suwardi Endraswara, M.Hum.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FBSB UNY kemudian membuat forum diskusi untuk merespons kasus yang sedang ramai di media sosial ini. Diskusi dilangsungkan di Pendopo Tejakusumo, FBSB, UNY pada Minggu (25/09/2023) dan diikuti oleh 26 orang mahasiswa dari berbagai program studi di FBSB, UNY.
Baca Juga: Membincang Bunyi yang Menumbuhkan Tanaman di FKY 2023
Diskusi dibuka dengan penjelasan dari pihak BEM terkait kasus yang dimaksud. Salah seorang dosen FBSB UNY, Prof. Dr. Suwardi Endraswara, M.Hum. melakukan plagiasi pada buku yang ditulisnya, yang berjudul ‘Metodologi Penelitian Posmodernisme Sastra; Penafsiran, Pengejaran, dan Permainan Makna’ yang terbit tahun 2016. Seperti dalam surat permintaan maaf yang ditulis, Suwardi mengakui telah mengutip bagian dari tulisan yang berjudul ‘Dekonstruksi Komunitas Sastra Madura Melalui Konsep-Konsep Postmodernisme’ karya M. Musthafa pada blog rindupulang.id yang diposting tahun 1997.
Pihak BEM menelusuri bahwa sebelum postingan di facebook ramai diperbincangkan, telah muncul lebih dulu cuitan dari akun @kulikata_ di media sosial X pada 17 Agustus 2023. Disebutkan bahwa terdapat 3 paragraf di buku karya Suwardi pada halaman 13-14 yang tidak mencantumkan sumber dan nama penulisnya.
Baca Juga: Penguatan Usaha Ayam Goreng Kalasan Melalui Standardisasi, Sertifikasi dan Pemasaran Daring
Tak hanya itu, ada buku lain karya Suwardi yang juga bermasalah. Buku tersebut didanai dengan dana keistimewaan yang seharusnya tidak diperjualbelikan. Namun dalam diskusi, disampaikan bahwa mahasiswa harus membayar untuk bisa memiliki buku tersebut.
Mahasiswa yang terlibat dalam diskusi menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh dosen Program Studi Pendidikan Bahasa Jawa tersebut. Lebih disayangkan lagi, Suwardi bukan hanya dosen di FBSB UNY, namun juga merupakan Ketua Umum Himpunan Sarjana Kesusastraan Indonesia (HISKI).
Diskusi ini kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan, ‘Bagaimana sikap kita sebagai mahasiswa atas tindakan yang dilakukan oleh dosen di kampus bahkan fakultas kita sendiri?’ Jalannya diskusi tampak hidup dengan munculnya berbagai tanggapan dari mahasiswa yang hadir.
Baca Juga: Implementasi Ajaran 'Neng-Ning-Nung-Nang' Mahasiswa Akuntansi UST pada 'Campus Visit to Company'
Usai diskusi panjang, dihasilkan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Kita menyatakan bahwa tindakan Prof. Dr. Suwardi Endraswara, M.Hum. adalah salah, karena telah lalai dalam mengutip karya orang lain dalam bukunya.
2. Kita, dari BEM FBSB, akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Dari diskusi ini juga, mahasiswa mengambil sikap sebagai berikut:
1. Kita meminta, paling tidak dari birokrasi fakultas, untuk mengadakan mediasi atau audiensi terbuka yang mempertemukan kedua belah pihak, dari Prof. Suwardi dan M. Musthafa.
2. Setelah adanya mediasi tersebut, paling tidak ada tindak lanjut secara hukum dari adanya pelanggaran ini. (*-4)