Tiga Aktivis Lakukan Permohonan Uji Pasal 10 dan 28 Ayat (1) UU MK

Photo Author
- Jumat, 27 Oktober 2023 | 14:08 WIB
Permohonan mengakukan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (istimewa)
Permohonan mengakukan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (istimewa)

"Padahal final dan mengikat itu harus melalui proses yang benar (tidak boleh sesat dalam penyimpulan) dan tidak boleh ada Conflict of Interest. Bila ada kesesatan dan atau Conflict of Interest dibiarkan maka itu sama saja mengkerdilkan / mengingkari nilai luhur konstitusi” pungkas Azeem. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X