Peraih Medali Asian Para Games Dapat Hadiah Rumah

Photo Author
- Minggu, 29 Oktober 2023 | 02:30 WIB

Krjogja.com - JAKARTA - Atlet peraih medali dalam Asian Para Games 2022 Hangzhou akan memperoleh hadiah rumah tinggal dari pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Saya sudah kontak dengan Sekjen Kementerian PUPR, ada berita yang cukup bagus. Menteri PUPR, Bapak Basuki Hadimuljono, atas persetujuan dari Pak Presiden Joko Widodo, akan memberikan bonus rumah untuk mereka yang mendapatkan medali," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI Muhadjir Effendy, Sabtu (28/10/2023).

Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda, Prajurit Kodam Cenderawasih Sumbangkan Darah

Muhadjir mengatakan, pemberian rumah tidak berdasarkan jumlah medali yang didapatkan, namun perorangan. Di samping itu, lokasi hadiah rumah tinggal akan disesuaikan dengan domisili atlet.

"Semua atlet yang meraih medali akan dapat bonus berupa rumah tinggal yang disesuaikan tempat domisili yang bersangkutan. Itu yang sudah ada kepastian," ujar Muhadjir.

Selain itu, Menko PMK mengatakan bonus lain masih akan diperhitungkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI.

"Untuk bonus lainnya masih sedang diproses. Saya juga belum mendapatkan informasi nilai nominalnya berapa, tapi Insya Allah akan diusahakan ada bonus. Nanti setelah sepulang dari Hangzhou ini saya akan segera urus bersama-sama Pak Menpora untuk bonus atlet-atlet terutama peraih medali," kata Muhadjir. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X