Nova menyampaikan, bahwa saat ini Indonesia sedang merumuskan aturan-aturan dan kebijakan mengenai penanganan dan pelayanan kesehatan mental, untuk mencegah angka bunuh diri meningkat. "Aturan-aturan mengenai kesehatan perlu sinkronisasi dengan kebutuhan dan digali dari masalah yang ada kita temukan. Saat ini tindakan percobaan bunuh diri itu tidak ditanggung oleh BPJS, JKN," katanya. (Ati)