KRjogja.com - YOGYA - Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) merupakan sebuah terobosan untuk desa.
Program ini kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Bank Dunia (World Bank), serta dilaksanakan oleh Kemendagri, Kemenkeu, Kemenko PMK, Bappenas, dan Kemendes.
Demikian disampaikan Pelaksana Harian Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri La Ode Ahmad Pidana Bolombo saat penutupan “Rapat Konsolidasi Pendampingan Permasalahan Hukum Dalam Pelaksanaan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD),” di Yogyakarta, Kamis (02/11/2023) malam.
Baca Juga: Pengiriman Bahan Bakar untuk Rumah Sakit Gaza Mendesak
Acara ini dihadiri perwakilan dari Dinas PMD dan APIP Provinsi Yogyakarta, Dinas PMD dan APIP Kabupaten Gunungkidul, Kulonprogo, Magelang, Purworejo, dan Klaten.
Dalam kesempatan ini La Ode menjelaskan pentingnya menggunakan tindakan preemtif dan promotif di setiap jenjang pelaksanaan P3PD. Tindakan ini penting dilakukan sebelum masuk pada proses litigasi maupun non litigasi.
"Deteksi dulu apa yang akan terjadi. Pada perencanaan potensinya apa, pelaksanaan apa potensinya, pertanggungjawaban, out put, out come, tidak langsung bicara pada delik. Kita gali dulu potensi-potensi deviasi di dalamnya," paparnya.
Baca Juga: PSIM Bawa 26 Pemain ke Kandang Bekasi City, Kim Disertakan Agus Neto Pulihkan Kondisi
Menurut La Ode, dengan menggali potensi-potensi deviasi di dalam setiap jenjang pelaksanaan itu, Ditjen Bina Pemdes akan dapat memprediksi jenis-jenis pengaduan dari masyarakat.
"Jadi kita akan tahu resepnya apa, obatnya apa. Apakah obat generik, apakah obat paten, ataukah obat apa," katanya.
Sementara itu, Kabag Perencanaan Bina Pemdes Simon Makarios Aruan dalam kesempatan itu menambahkan, dalam upaya pemerataan pembangunan, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana desa sejak 2015 - 2023 sekitar Rp 538,65 trilyun.
Alokasi dana desa yang terus meningkat itu menuntut kesiapan aparatur pemerintah dan kelembagaan desa untuk mengelola dengan baik, cermat, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Parpol KIM di Salatiga Diwajibkan Pasang Spanduk Bergambar Prabowo-Gibran
Namun pada kenyataannya, masih banyak desa-desa kurang memiliki kemampuan mengelola dan memanfaatkan dana desa secara optimal, dalam bentuk belanja desa.
"Bahkan di beberapa Desa, menimbulkan permasalahan hukum, baik yang melibatkan aparat Desa, aparat pemerintah sebagai pembina Desa, maupun dari kalangan masyarakat," ujarnya. (Ati)