Tiga Sosok Pemicu Kehebohan di Mahkamah Konstitusi Digugat Triliunan Rupiah

Photo Author
- Kamis, 16 November 2023 | 03:33 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. MK memutuskan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka untuk Pemilu 2024. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. MK memutuskan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka untuk Pemilu 2024. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

KRjogja.com - JAKARTA - Persoalan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman rupanya masih ramai menjadi sorotan di masyarakat.

Hal itu terkait atas keputusannya saat menjadi Ketua MK yang meloloskan tentang batas usia menjadi calon presiden dan wakil presiden.

Dampak dari keputusan tersebut maka muncul aksi gugatan masyarakat. Seperti pada Senin 13 November 2023 ada sekelompok warga Jawa Tengah mengajukan gugatan terhadap tiga sosok yang sedang menjadi headline di berbagai media daring dan media sosial saat ini.

Baca Juga: Perlu Tata Kelola Optimal Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Tak hanya Anwar Usman yang digugat, tapi mereka juga menggugat Gibran Rakabuming Raka dan mahasiswa UNSA Almas Tsaqibbirru. Mereka digugat dengan nilai yang fantastis mencapai triliunan rupiah.

Gugatan terhadap Gibran dan Almas diajukan oleh Ariyono Lestari yang merupakan alumnus Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS). Gugatan itu diajukan secara daring. Dalam gugatan tersebut Almas sebagai tergugat satu, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat dua.

Dalam gugatan, Almas disebutkan telah mencatut nama Universitas Negeri Surakarta. Menurutnya itu bukan UNSA, melainkan UNS.

"Karena dalam uji materiil yang dilakukan Almas, di situ terjadi pengaburan atau pembohongan bahwa dia adalah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, padahal tidak ada. Yang ada Universitas Surakarta atau yang disingkat UNSA," kata Andhika Dian Prasetyo, kuasa hukum penggugat, di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Senin (13/11/2023).

Baca Juga: Polda Jateng Tanam Pohon Dukung Program Ekonomi Hijau

Meski dalam surat pemohonan dan gugatan sudah direvisi, dan tidak mencantumkan Almas dari Universitas Negeri Surakarta. Namun, menurut Andhika hal itu ada kecacatan hukum.

"Itu di gugatan uji materi, yang awal. Di website MK yang sekarang kemungkinan sudah diubah. Tapi tidak boleh seperti itu," ujarnya.

Sementara, terkait gugatannya terhadap Gibran, dia menuturkan putusan MK soal perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 sangat menguntungkan putra sulung Presiden Jokowi itu maju sebagai Cawapres.

"Dengan putusan MK, seperti yang banyak diliput media, dan ahli dari politik, dan ahli hukum, Gibran sangat diuntungkan dengan putusan itu. Kami minta kepada KPU untuk menunda atau membatalkan pencawapresan dari Gibran," ujarnya.

Dia menilai dasar Ariyono menggugat karena putusan MK tersebut dianggap memberikan jalan mulus dalam pencalonan Capres-Cawapres. Sehingga demokrasi di Indonesia jadi mundur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X