Terungkap, Berawal Grup Facebook Tega Habisi Nyawa Redho Masiswa UMY

Photo Author
- Rabu, 22 November 2023 | 18:53 WIB
Facebook meluncurkan tanda Meta baru mereka di kantor pusat perusahaan di Menlo Park, California, Kamis, 28 Oktober 2021
Facebook meluncurkan tanda Meta baru mereka di kantor pusat perusahaan di Menlo Park, California, Kamis, 28 Oktober 2021


Krjogja.com - SLEMAN - Dua terdakwa pembunuhan atas Redho, yakni Waliyin, 29 asal Magelang, Jawa Tengah dan Ridduan asal Jakarta menjalani sidang perdana kasus pembunuhan dan mutilasi mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (22/11/2023).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sleman yakni Hanifah dan Evita Pranatasari. Sementara Penasihat Hukum terdakwa, Sri Karyani. JPU Hanifah mengungkapkan jika pembunuhan tersebut berawal dari percakapan dari sebuah grup Facebook bernama BDSM. Sesuai dengan namanya, grup itu banyak mengunggah dan membincangkan tentang aktivitas erotis yang ekstrem, yakni dengan cara melakukan penyiksaan untuk membangkitkan imajinasi erotisnya.

Baca Juga: Kronologi Mutilasi Mahasiswa UMY Terkuak di Persidangan, Bermain Layaknya Budak dan Tuan

Pada Minggu (9/7/2023), Ridduan mendapatkan chat dari salah satu akun di grup tersebut. Saat itu, akun tersebut meminta Ridduan untuk menjadi master yang berperan menganiaya atau melakukan kekerasan. Ridduan pun akhirnya menghubungi Waliyin yang juga anggota di grup Facebook tersebut. Tak berselang lama, Ridduan yang berdomisili di Jakarta bertolak ke Jogja dengan menggunakan kereta api, Senin (10/7/2023).

Waliyin menjemput Ridduan di stasiun dan langsung membawa Ridduan ke kosnya di Krapyak, Triharjo, Sleman.

Baca Juga: Jacksen Tularkan Pembinaan Sepakbola di Brasil

Senin (10/7/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB, Ridduan menjemput Redho di kawasan Tamantirto, Kasihan dengan mengendarai sepeda motor dan membawanya ke rumah indekos Waliyin. Saat sampai di indekos Waliyin, Redho dan Ridduan masuk dan Waliyin memilih meninggalkan indekos.

Di dalam rumah indekos itu, Ridduan mengikat tangan kaki Redho dengan tali pramuka putih, ditambah dengan lakban cokelat. "Mulut juga ditutup lakban. Saat itu posisi Redho berdiri menempel di dinding. Kemudian terdakwa 2 [Ridduan] memukul korban di bagian perut dan dada dengan tangan mengepal kanan dan kiri bergantian beberapa kali selama kurang lebih 15 menit. Korban Redho merasakan kesakitan," kata Hanifah saat membacakan dakwaan.

Setelah itu, Ridduan beristirahat memukul sambil mengelus perut korban. Saat itu, Ridduan nafsunya meningkat dan Ridduan mulai memukul dada dan perut beberapa kali hingga korban terjatuh. Setelah Redho terjatuh, Ridduan menghubungi Waliyin.

Baca Juga: Inilah Pentingnya Pendidikan Bagi Pemilih Disabilitas

"Terdakwa 1 [Waliyin] sempat mengecek leher korban dan merasakan ada denyut nadi. Saat melihat korban Redho tidak bergerak, guna membangkitkan nafsu birahi, terdakwa 1 lalu membuka video skin atau peragaan BDSM fetish dengan adegan menggorok leher seseorang yang tersimpan di ponsel. Saat itu terdakwa 1 mengajak terdakwa 2 untuk menggorok leher Redho," lanjut Hanifah.

Waliyin kemudian menggorok leher korban, sedangkan Ridduan memegang rambut korban. Hal ini dilakukan secara bergantian oleh keduanya. Potongan tubuh dari Redho kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik yang sudah disiapkan. Lalu setelah itu, bagian tubuh kemudian dibuang di berbagai tempat.

"Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP jo Pasal 551 ayat 1 subsider. Perbuatan terdakwa juga diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP jo 55 ayat 1 KUHP, lebih subsider perbuatan terdakwas diancam dalam pasal 351 ayat 3 KUHP jo 551 ayat 1 KUHP," kata Hanifah.

Sementara sidang berikutnya akan digelar pada Kamis (30/11/2023) dengan agenda meminta keterangan saksi dari JPU. Di mana dari 15 saksi, ada lima saksi akan dihadirkan pada sidang berikutnya. "Sidang hari ini selesai dan akan dibuka kembali hari Kamis [30/11/2023]," kata Cahyono. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X