Catat! Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur

Photo Author
- Jumat, 24 November 2023 | 15:13 WIB
Presiden Jokowi (Istimewa)
Presiden Jokowi (Istimewa)

KRjogja.com - JAKARTA - Menteri, gubernur, hingga wali kota yang akan maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024, tak perlu mundur dari jabatannya. Peraturan baru tersebut dibuat oleh Presiden Joko Widodo.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan ini diteken Jokowi pada 21 November 2023.

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota," demikian bunyi Pasal 18 ayat 1 sebagaimana dikutip dari salinan PP, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Tentara, Polisi dan Jaksa di DIY Bakal Mainkan Gamelan dalam Parade Gangsa

Berdasarkan Pasal 18 ayat 2, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai capres-cawapres harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

Jokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat, merupakan capres-cawapres, berstatus sebagai anggota partai politik, anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Aturan yang sama juga berlaku bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota. Mereka dapat melakukan kampanye asalkan mengajukan cuti.

Baca Juga: Kejaksaan Salatiga Musnahkan Ratusan Butir Pil Koplo dan Sajam

"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melaksanakan harus menjalankan Cuti," bunyi Pasal 31 ayat 3.

Berdasarkan Pasal 36, menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota hanya diizinkan cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye Pemilu.

"Hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye pemilihan umum di luar ketentuan cuti," jelas Pasal 36 ayat 2.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X