KRjogja.com, SALATIGA - Kejaksaan Salatiga memusnahkan barang bukti kejahatan, ratusan pil koplo sampai senjata tajam (sajam) jenis celurit.
Pemusnahan ini dilakukan kejaksaan di gedung barang bukti Joglo Tiga, JLS Salatiga, Jumat (24/11/2023).
Pemusnahan ini terkait barang bukti 35
35 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan diantara lain narkotika jenis sabu 0,69 gram, Sediaan Farmasi (Obat Terlarang) 479 butir, telepon genggam 23 buah serta lain-lain macam senjata tajam diantaranya sebuah clurit, jumlah 120 barang.
Kajari Salatiga Sukamto mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini karena perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Pemusnahan ini bagian dari upaya kejaksaan menekan angka kriminalitas di Salatiga. Termasuk sajam jenis celurit kami.musnahkan," kata Sukamto, Jumat (24/11/2023).
Perkara pidana umum meningkat 2 persen, sedangkan narkotika ada penurunan 2 persen.
Sukamto mengungkapkan untuk.menekan jumlah narapidana di Rutan Salatiga, untuk kasus tertentu
yang bisa dilakukan Restorasi Justice (RJ) terus diupayakan bersama Polres Salatiga.
"Kasus atau perkara yang memang bisa diselesaikan dengan RJ terus diupayakan agar Rutan tidak penuh," kata Kajari Salatiga. (Sus)