Cegah Mulai Saat Ini, Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Meningkat

Photo Author
- Minggu, 3 Desember 2023 | 04:40 WIB
(Istimewa)
(Istimewa)


KRjogja.com - JAKARTA - Kasus Kekerasan seksual terhadap perempuan meningkat, tetapi sedikit yang berani melapor. Banyak korban memilih bungkam karena dianggap tabu, oleh karena itu Wanita Theravada Indonesia (Wandani) adalah organisasi wanita buddhis berbasis Theravada tergerak untuk terus menyuarakan masalah kekerasan seksual pada perempuan dan bagaimana solusinya.

Terutama untuk komunitas wanita buddhis dan masyarakat.Sosialisasi tentang kekerasan seksual dan bagaimana korban kekerasan seksual ini harus bersikap, salah satunya melalui seminar bertema Jaga Dia Aman, We stand with sexual violence victims digelar di Kantor Kemenag RI Jakarta, Sabtu (2/12/2023).

Ketua Dharma Wanita Persatuan Unit Pelaksana Ditjen Bimas Buddha Kementerian Agama, Ariyati Kartini dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam beberapa tahun terakhir kasus kekerasan seksual meningkat, untuk itu semua termasuk umat Buddha harus turun tangan untuk mencegahnya.

Baca Juga: Timnas Jerman Juara Piala Dunia U-17 karena Beruntung?

"Dalam beberapa kurun waktu kita mendengar beberapa kasus seperti yang terjadi di Deli Serdang dimana kepala sekolah melakukan pencabulan terhadap siswanya," ujarnya.

Sedikitnya korban yang berani melapor dikarenakan dianggap aib atau tabu. Bahkan korban selalu di pihak yang bersalah. Apalagi sejak pandemi lalu kasus kekerasan seksual terus meningkat. Kasus mahasiswa di Makasar yang melecehkan teman KKN-nya.

"Kejadian ini bukan hanya terjadi pada perempuan bahkan bisa terjadi pada kaum laki laki," kata Ariyati.

Dalam lingkup relasi personal, rumah tangga, relasi kerja, lingkup Pendidikan, organisasi dan publik.Saat ini Pemerintah memberi perhatian yang sangat serius untuk mengatasi hal ini dengan mengeluarkan beberapa kebijaka seperti UU no 12 tahun 2022 yang menyatakan bahw kita semua bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan seksual pada lingkup pendidikan diatur dalam Permendikbud nomor 30 tahun 2022," ujar Ariati.

Baca Juga: Dapat Dukungan Kiai dan Santri Wilayah Mataraman, Mahfud Sampaikan Sejumlah Pesan

Sedangkan lingkup keagamaan diatur dalam peraturan Menteri Agama nomor 73 tahun 2021. Ariyati mengapresiasi atas kepedulian Wanita Theravada Indonesia bersama organisasi keagamaan lainnya dalam upayanya untuk mengedukasi komunitasnya dalam pencegahan kekerasan seksual.

"Kita harus mengendalikan diri yang baik atas ucapan dan tindakan yang mungkin kita anggap sebagai candaan tapi belum tentu diterima dengan baik oleh orang Iain. Seperti tanpa sadar kita berucap body shaming ke orang Iain contohnya meledek seseorang yang bertubuh gemuk, bersiul atau catcaÌling, mengambil foto orang tanpa izin, dan masih banyak lagi," jelasnya.

Sebagaimana Guru Buddha mengajarkan dalam dosa akusala Kamma bahwa salah satu perbuatan kamma buruk ialah perilaku seksual menyimpang Pepatah bijak mengatakan mencegah lebih baik.

Baca Juga: Sumonar 2023: Masyarakat Antusias Saksikan Pesta Cahaya di Kawasan Titik Nol

Dalam kesempatan sama Ketua Devisi Perlindungan Perempuan dan Anak, Leny Viola menjelaskan bahwa Wandani telah memiliki divisi untuk menangani kasus kekerasan seksual pada perempuan.

Hadirnya divisi tersebut setelah banyaknya kejadian kekerasan seksual selama pandemi. Laporan demi laporan ini menggerakkan hati Wandani untuk memberikan advokasi dan sosialisasi kepada komunitas perempuan buddhis, khususnya berbasis Theravada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X