Krjogja.com - Pemberhentian Ketua PW NU Jawa Timur, KH Marzuki menimbulkan tanda tanya. Untuk menjernihkan perbedaan informasi, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Amin Said Husni menjelaskan persoalan tersebut.
“Ini hal biasa. Soal internal organisasi,” kata Amin Said menjawab beragam pertanyaan dari Media terkait proses pemberhentian KH Marzuki Mustamar, Rabu (28/12/2023)
Menurut Amin, karena bersifat biasa, maka semua pihak diminta tidak perlu membesar-besarkan masalah ini.
Baca Juga: Takdir Cinta Yang Kupilih 28 Desember 2023 Beserta Live Streamingnya, Novia Yakin Bryan Masih Hidup
“Jadi jangan dibesar-besarkan, apalagi ini sifatnya internal organisasi. Siapa pun, apalagi yang tidak memahami masalahnya tidak perlu ikut berkomentar,” ujarnya.
Pemberhentian KH Marzuki juga telah diproses sejak lama sehingga tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik praktis 2024.
“Proses pemberhentian juga sesuai AD/ART dan ketentuan yang ada,” kata dia.
Baca Juga: Tips Ketika Barang Bawaan Tertinggal di KA atau Stasiun
Soal siapa penggantiannya, menurut Amin, juga sudah ada aturannya. “Ya sesuai aturan yang ada saja,” katanya.
Sementara itu terkait pemberhentian KH Marzuki Mustamar, pada Rabu (27/12) malam, PBNU juga telah mensosialisasikan dan mengumpulkan seluruh ketua PCNU dan pengurus PWNU Jawa Timur di Surabaya.(*)