Ketua PWNU Jatim Diganti, PBNU: Alasan dan Prosesnya

Photo Author
- Kamis, 28 Desember 2023 | 16:04 WIB
Amin Said Husni (kr-istimewa)
Amin Said Husni (kr-istimewa)

Krjogja.com - Pemberhentian Ketua PW NU Jawa Timur, KH Marzuki menimbulkan tanda tanya. Untuk menjernihkan perbedaan informasi, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Amin Said Husni menjelaskan persoalan tersebut. 

“Ini hal biasa. Soal internal organisasi,” kata Amin Said menjawab beragam pertanyaan dari Media terkait proses pemberhentian KH Marzuki Mustamar, Rabu (28/12/2023) 

Menurut Amin, karena bersifat biasa, maka semua pihak diminta tidak perlu membesar-besarkan masalah ini.

Baca Juga: Takdir Cinta Yang Kupilih 28 Desember 2023 Beserta Live Streamingnya, Novia Yakin Bryan Masih Hidup

“Jadi jangan dibesar-besarkan, apalagi ini sifatnya internal organisasi. Siapa pun, apalagi yang tidak memahami masalahnya tidak perlu ikut berkomentar,” ujarnya.

Pemberhentian KH Marzuki juga telah diproses sejak lama sehingga tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik praktis 2024.

“Proses pemberhentian juga sesuai AD/ART dan ketentuan yang ada,” kata dia.

Baca Juga: Tips Ketika Barang Bawaan Tertinggal di KA atau Stasiun

Soal siapa penggantiannya, menurut Amin, juga sudah ada aturannya. “Ya sesuai aturan yang ada saja,” katanya.

Sementara itu terkait pemberhentian KH Marzuki Mustamar, pada Rabu (27/12) malam, PBNU juga telah mensosialisasikan dan mengumpulkan seluruh ketua PCNU dan pengurus PWNU Jawa Timur di Surabaya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X