3. Pendaftaran Kepada KPU
Ayat Ketiga mengharuskan pelaksana kegiatan penghitungan cepat mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 1 bulan sebelum hari pemungutan suara dilakukan.
4. Keterbukaan Informasi
Ayat Keempat menekankan kewajiban pelaksana penghitungan cepat untuk menginformasikan sumber dana, metodologi yang digunakan, serta hasil perhitungan cepat bukan hasil resmi dari penyelenggara Pemilu.
5. Waktu Pengumuman dan Sanksi Pelanggaran
Ayat Kelima dan Keenam mengatur pengumuman perkiraan hasil perhitungan cepat dan memberikan sanksi, jika melanggar aturan Pemilu.
Diketahui Metode Quick Count diperkenalkan pertama kali dan diterapkan pada Pemilu dan Pilpres tahun 2004 silam.
Quick Count adalah metode statistik yang menghitung serta memproyeksikan hasil pemungutan suara Pemilu dengan cepat.
Hitungan tersebut didasari oleh data hasil perhitungan suara dari sejumlah TPS yang diambil sebagai sampel representative.
Meski bersifat prediksi, namun metode Quick Count dapat memproyeksikan hasil pemungutan suara dengan cukup akurat.
Perhitungan yang akurat tersebut berdasarkan pada penghitungan langsung suara di TPS yang menjadi sampel, bukan didasari oleh persepsi atau pengakuan responden.
Untuk dapat memantau hasil dari suara Pemilu, maka anda dapat menyaksikannya melalui link streaming youtube terpercaya, untuk hasil Quic Count Pilpres 2024.
Live Streaming 1: https://www.youtube.com/watch?v=b1SNR9KhoZU
Live Streaming 2: https://www.youtube.com/watch?v=mTYlZ39mo_w
Live Streaming 3: https://www.youtube.com/watch?v=PWwQCaEJ6yc