Komeng Berpeluang Jadi Anggota DPD, Yuk Intip Nominal Gajinya Setiap Bulan

Photo Author
- Jumat, 16 Februari 2024 | 14:05 WIB
 Komeng dan keluarga seusai mencoblos (@komeng.original)
Komeng dan keluarga seusai mencoblos (@komeng.original)

 

KRjogja.com - Sejak kemarin viral komedian Komeng yang unggul suara dalam kontestasi DPD Provinsi Jawa Barat.

Hingga 16 Februari pukul 13.01, menurut situs KPU, Komeng masih menjadi nomor satu dengan 781,263 atau 10.45% suara.

Jika nantinya lolos, berapa gaji Komeng saat menjadi wakil rakyat? Berikut penjelasannya.

Besaran gaji ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.

Besaran gaji baik Anggota, Wakil Ketua, dan Ketua DPD punya angka yang sama dengan besaran gaji Anggota, Wakil Ketua, dan Ketua DPR.

Dalam gaji tersebut terdapat tunjangan yang melekat bagi setiap anggota. Untuk gaji pokok pun sama dengan DPR.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Diatur bahwa gaji pokok Ketua DPR adalah RP 5.040.000, Wakil Ketua yakni Rp 4.620.000, dan Anggota DPR yaitu Rp. 4.200.000.

Baca Juga: Diduga Kelelahan, Anggota Satlinmas Meninggal Usai Jaga TPS

Dapat diartikan, nantinya jika terpilih maka gaji pokok Komeng sebesar diatas tergantung posisi jabatan di DPD.

Selain itu, terdapat beberapa tunjangan, seperti tunjangan melekat, tunjangan lain, dan biaya perjalanan.

Tunjangan melekat terdiri dari:

  • Tunjangan istri/suami Rp 420.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X