Begini Cara Cek Real Count Hasil Pemilu 2024 Resmi dari KPU, Berikut Linknya

Photo Author
- Sabtu, 17 Februari 2024 | 22:45 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

 

Krjogja.com – Pemungutan Suara Pemilu 2024 sudah selesai digelar. Masyarakat Indonesia dapat memantau real count Pemilu 2024 dengan mengecek hasilnya melalui pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada situs yang telah disediakan.

Hasil Pemilu 2024 tersebut terdiri dari pemilihan presiden (Pilpres) serta pemilihan legislatif (Pileg) DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Berikut ini cara cek hasil real count Pemilu 2024 untuk mengetahui data real count Pemilu 2024 dari KPU.

Cara Cek Hasil Real Count Pilpres

Untuk melihat hasil real count pemilihan Presiden, ikuti langkah-langkahnya berikut:

1.       Klik https://pemilu2024.kpu.go.id/

2.       Masukkan pilihan di menu pilpres dan hitung suara.

3.       Kemudian, isi provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, hingga TPS.

4.       Maka akan muncul data mengenai jumlah pengguna hak pilih, baik itu DPT, DPTb, ataupun DPK plus total penggunanya. Di bawahnya, tersedia kolom hasil perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon presiden-calon wakil presiden sesuai nomor urut.

5.       Ada pula data berisikan jumlah suara sah dan tidak sah yang telah diverifikasi oleh KPU.

6.       Jika ingin melihat hasil pindaian form C hasil, dapat menekan tombol bertuliskan sama pada bagian kanan bawah.

Baca Juga: Langsung Dekengane Pusat! Inilah Pesan Dari Gus Iqdam Jika Kamu Ingin Segala Hajat Terkabul

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X