Krjogja.com - JAKARTA - Pemberlakuan SKCK harus memiliki BPJS resmi berlaku pada 1 Maret 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023.
Sejumlah wilayah telah menerapkan kebijakan tersebut diantaranya Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali, dan Polda Papua Barat.
Pemberlakuan BPJS terhadap SKCK tersebut juga tertuang pada Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Terdapat cara cek mengecek status kepesertaan program JKN dilakukan melalui berikut:
1. Chat CHIKA di WhatsApp 08118750400, Telegram @CHIKA_BPJSKesehatan_bot, atau Facebook Messenger BPJS Kesehatan.
2. Aplikasi Mobile JKN juga dapat diunduh melalui Play Store atay App Store.
Apabila belum Jika belum terdaftar dalam program JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui:
1. Chat PANDAWA di WhatsApp 08118165165
2. Aplikasi Mobile JKN
Apabila saat ini anda berada dikawasan enam Polda yang memberlakukan kebijakan tersebut, maka harus mempersiapkan:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi akta lahir/kenal lahir
4. Pasfoto berwarna berlatarbelakang merah ukuran 4 x 6 cm (5 lembar)
5. Fotokopi paspor dengan masa berlaku kurang lebih 6 bulan sebelum keperluan ke luar negeri
6. Fotokopi identitas lainnya apabila belum memenuhi syarat untuk mendapatkan kartu tanda penduduk
7. Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN atau BPJS Kesehatan (*)