Konservasi Alam dengan Tambak Udang di Karimunjawa Jateng Bisa Berdampingan

Photo Author
- Jumat, 5 April 2024 | 16:25 WIB
ilustrasi tambak (istimewa)
ilustrasi tambak (istimewa)


Krjogja.com Jakarta - Para akademisi bidang lingkungan harus mengambil peran sebagai jembatan agar antara eksistensi konservasi alam dan tambak udang di Karimun Jawa tidak saling berbenturan. Menciptakan kondisi harmonis antara usaha tambak rakyat dengan kebijakan konservasi alam di perairan Karimun Jawa sejatinya bukanlah hal yang terlalu sulit untuk diwujudkan.

Syarat yang diperlukan untuk mencapai kondisi itu hanyalah kemauan seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah dan para pelaku usaha, untuk bersikap saling terbuka, saling asah dan asuh, serta kemauan duduk bersama guna mencapai titik temu.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Penyampaian Laporan Kepemilikan Saham

Sementara itu, para akademisi bidang lingkungan harus mengambil peran sebagai jembatan antardua kubu yang saling berbenturan, bukan malah mengipas konflik hingga memicu suasana lebih panas. Demikian pandangan optimistis yang disampaikan Guru Besar Jurusan Budi Daya Perairan (BDP) Universitas Haluoleo, Sulawesi Tenggara, Profesor La Ode M Aslan dalam percakapan dengan media,di Jakarta Rabu (3/4/2024).

Pihak aparat yang mengawal konservasi alam di satu sisi, dan para petambak Karimun Jawa pada sisi yang lain, menurut Profesor La Ode, wajib duduk bersama untuk melihat dan mengevaluasi kondisi perairan dengan data yang valid, prosedur pengambilan sampelnya memenuhi standar yang ditetapkan undang-undang, serta melakukan pengkajian bersama dengan mempertimbangkan beragam aspek.

Baca Juga: Polres Temanggung Siap Layani Pemudik

“Kajian seputar kelangsungan hidup di Karimun Jawa haruslah komprehensif dengan memasukkan beragam sudut pandang. Tidak semata dari aspek lingkungan hidup dan konservasi semata. Dengan demikian, kesimpulan dalam menata kawasan Karimun Jawa bisa dipertanggung jawabkan serta mampu melahirkan suasana harmoni yang berkelanjutan,” ujar Profesor La Ode, yang dikenal juga sebagai pakar budi daya perairan itu.

Sebagaimana diketahui, tengah terjadi kisruh pengelolaan tambak udang yang mulai terpantik pada 2021, bermula saat perizinan para petambak dipersulit oleh berbagai pihak, khususnya Pemerintah Kabupaten Jepara. Balai Taman Nasional Karimun Jawa yang semula aktif membina para petambak juga mulai memperlihatkan sikap kurang bersahabat.

Baca Juga: Bersama Teman Lama, Lewat Bukber Alumni STM Budya Wacana Mengenang Masa Lalu

Tak cukup sampai di situ, pada 2022, LSM Greenpeace Indonesia dan Kawali, juga turut ambil bagian dengan menuding petambak Karimun Jawa sebagai biang keladi tercemarnya perairan pantai dan laut. BTN Karimun Jawa (BTN Kj) pada 2022 tercatat mengambil sampel air dan mengklaim menemukan bukti tambak udang milik empat petambak Karimun Jawa telah mencemari laut.

Sebagai tindak lanjutnya, Gakkum KLHK lantas menggunakan hasil uji laboratorium BTN Kj sebagai dasar untuk menangkap keempat petambak itu dan menjadikan mereka sebagai tersangka pelaku kejahatan lingkungan. Bahkan tiga di antara keempat petambak itu telah dijebloskan ke balik jeruji.

Baca Juga: Mudik Asyik Bersama BUMN 2024, TelkomGroup Berangkatkan Lebih Dari 2.000 Pemudik

Profesor La Ode juga menegaskan, dirinya mengikuti dan mencermati informasi perihal penanganan pemerintah terhadap para petambak Karimun Jawa melalui media masa baik media mainstream maupun media sosial. Dari pengamatan itu, Profesor La Ode menyimpulkan, perlakuan aparat KLHK terhadap para petambak sangat berlebihan atau tidak proporsional. Penegakan aturan, lanjut Profesor La Ode, haruslah mengedepankan prinsip keadilan dan bijaksana.

 

“Selama ini, apakah sudah cukup langkah pembinaan yang dilakukan pemerintah terhadap para petambak. Lantas apakah KLHK telah bertindak adil dalam menegakkan aturan hukum kepada para pelanggar lingkungan? Datanglah ke Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah, khususnya Morowali. Banyak sekai perusahaan tambang yang mencemari laut dan pesisir tapi dibiarkan. Tidak ditangkap dan diperlakukan layaknya teroris seperti yang dialami para petambak Karimun Jawa yang jadi tersangka,” tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X