Kasus tersebut juga menjadi sorotan publik setelah sejumlah nama beken ikut menjadi tersangka dan ditahan Kejagung, termasuk diantaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Karena itu, Hardjuno kembali menegaskan, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU sangat penting dan kebutuhan mendesak bangsa Indonesia saat ini. Hal ini memudahkan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan juga sebagai efek jera untuk memiskinkan para pelaku korupsi. Bahkan Hardjuno yakin jika RUU Perampasan Aset sudah disahkan menjadi UU, negara bisa dapat keuntungan banyak dengan menyita aset-aset yang dikorupsi.
“Publik tentu terus menunggu keseriusan pemerintah dan DPR. Dan saya kira, publik paham pembahasan RUU mandek lantaran memiliki konflik kepentingan yang begitu besar,” tuturnya.
Selain dapat menimbulkan efek jera, lanjut Hardjuno, UU Perampasan Aset juga bakal membuat semakin banyak kekayaan yang bisa dikembalikan kepada negara untuk digunakan sepenuh-penuhnya bagi kepentingan rakyat.
“Bila level operator saja sudah bisa mengeruk miliaran rupiah dari negara, apalagi aktor utamanya. Namun ironisnya, aktor utamanya tak jarang melenggang, atau dikasih kesempatan untuk kabur,” jelasnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca di DIY Kamis 18 April 2024, Waspada Seluruh Wilayah Turun Hujan Petir
Karena itu, tegas Hardjuno jika RUU Perampasan Aset ini tak kunjung disahkan, para pencoleng itu akan terus merajalela menggerogoti keuangan negara secara leluasa.
“Dan saya kira, kasus Harvey Moeis cs ini menjadi momentum untuk kembali mendesak pemerintah dan DPR segera disahkannya RUU Perampasan Aset ini,” pungkasnya. (*)