Dua Putra Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad Diperiksa Terkait Korupsi

Photo Author
- Jumat, 26 April 2024 | 08:50 WIB
Ilustrasi bendera Malaysia (pixabay)
Ilustrasi bendera Malaysia (pixabay)


KRjogja.com - KUALA LUMPUR - Mirzan dan Mokhzani, kedua putra dari mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad masuk dalam daftar orang-orang yang diselidiki sehubungan dengan penyelidikan korupsi. Demikian disampaikan ketua Komisi Anti-Korupsi Malaysia (Malaysia Anti-Corruption Commision/MACC) pada Kamis (25/4/2024).

Penyelidikan dilakukan di tengah meluasnya tindakan keras terhadap korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh politik terkemuka, termasuk mereka yang dianggap dekat dengan pemimpin veteran Mahathir yang berusia 98 tahun, yang merupakan musuh lama Perdana Menteri Anwar Ibrahim.

Baca Juga: Wagub DIY KGPAA Paku Alam X Menerima Sertifikat dan Arsip Naskah Sumbu Filosofis Yogyakarta

Anwar membantah menargetkan saingan politiknya dan mengatakan bahwa penyelidikan tersebut adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas korupsi tingkat tinggi. Demikian seperti dilansir VOA Indonesia, Jumat (26/4/2024).

Ketua Komisioner MACC Azam Baki pada hari Kamis menolak menjelaskan lebih lanjut mengenai penyelidikan yang dihadapi Mahathir atau putra-putranya.

Baca Juga: Wapres Tekankan Pentingnya Akses Layanan Kesehatan Keluarga

"Biarkan penyelidikan selesai terlebih dahulu, sampai waktu yang tepat ketika kami dapat menyatakan temuan kasus ini," kata dia dalam pernyataan yang disiarkan televisi.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X