Kwarnas serta Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Revisi Permendikbud No 12/2024

Photo Author
- Jumat, 26 April 2024 | 11:37 WIB
 Pernyataan Sikap Pramuka yang ditandatangani 34 pimpinan Kwarda provinsi seluruh Indonesia yang menolak Permendikbud nomor 12 Tahun 2024 mengenai 'penghapusan' pramuka. (Kwarnas Pramuka)
Pernyataan Sikap Pramuka yang ditandatangani 34 pimpinan Kwarda provinsi seluruh Indonesia yang menolak Permendikbud nomor 12 Tahun 2024 mengenai 'penghapusan' pramuka. (Kwarnas Pramuka)

KRjogja.com - JAKARTA - Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso memimpin langsung pernyataan sikap terkait Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 guna menyelamatkan generasi bangsa. Pernyataan sikap tersebut disepakati dan diikuti oleh seluruh Kwarda Se-Indonesia saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2024 di Taman Rekreasi Wiladatika (TRW) Cibubur, Jakarta, Kamis, 25 April 2024.

"Kami jajaran Kwarnas dan Kwarda menyampaikan sikap. Ini menunjukkan respons kami terhadap pernyataan Menteri (Nadiem Makarim) atas Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024. Harus direvisi sesuai apa yang beliau sampaikan secara terbuka di Komisi X DPR RI. Karena faktanya dalam produk Permendikbud itu tidak tertuang dan tidak dicantumkan,” ujar Budi Waseso.

Buwas, sapaan akrabnya, menyampaikan Pramuka adalah sejarah panjang dan sudah memiliki kekuatan hukum. Sejak zaman Bung Karno, terdiri dari pandu-pandu yang menjadi satu. “Bapak Pramuka kita Sri Sultan Hamengkubuono IX. Dan, ini ada TAP MPR-nya, Kepres, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010. Sudah mengatur jelas tentang Pramuka. Ada juga Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014. Sudah jelas menegaskan (Pramuka) wajib,” tegas Buwas.

Baca Juga: Hari Ini Timnas AMIN Resmi Dibubarkan di Rumah Anies

Dia meminta Menteri Nadiem bisa memahami dan mempelajari Pramuka secara menyeluruh. Jangan sepotong-potong dan tidak boleh semerta-merta membuat keputusan yang tidak berdasar.

"Ini merugikan bangsa dan negara. Bukan hanya Pramuka tapi bangsa ke depan karena Pramuka menyongsong pendidikan karakter untuk generasi emas 2045. Kekuatannya ada di Pramuka," ucapnya.

Senada, Ketua Kwarda Pramuka Jawa Timur HM Arum Sabil mendukung penuh pernyataan sikap Kwarnas agar disampaikan kepada Presiden Joko Widodo Selaku ketua MABINAS dan Komisi X DPR RI tentang Permendikbud No 12 Tahun 2024.

“Jatim punya anggota aktif hampir 3,2 juta. Kami besok akan konsolidasi menyatakan sikap dari seluruh keluarga besar Kwarda Jatim mulai dari Gugus Depan, Kwarcab sampai Kwarda," ungkapnya.

Baca Juga: Dua Putra Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad Diperiksa Terkait Korupsi

Arum Sabil mengingatkan kepada Menteri Nadiem Makarim bahwa memajukan pendidikan adalah sama dengan membangun kemajuan peradaban. Agenda-agenda pendidikan harus didukung dan tidak boleh dilemahkan.

“Jangan sampai nanti Pak Menteri (Nadiem) dicatat dalam sejarah yang meruntuhkan Kemajuan peradaban Dunia Pendidikan Indonesia. Pendidikan ini menentukan masa depan bangsa untuk membentuk Kemandirian, karakter, akhlak, moral dan adab. Ketua Kwarnas menguatkan hal itu. Ketua Kwarnas mengajak kami untuk menjaga bangsa ini," tuturnya.

Arum Sabil menambahkan pernyataan Menteri Nadiem yang mengungkapkan bahwa Pramuka tetap menjadi ekskul wajib di sekolah, namun tidak semua peserta didik wajib mengikutinya adalah statemen multitafsir yang kontraproduktif.

Baca Juga: Libas Korea Selatan, Ini Lawan Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23 2024

“Dan mengarah kepada pelemahan terhadap pendidikan karekter yang ada dalam Pramuka. Ibarat ada peraturan dalam keluarga, namun anggota keluarga tidak wajib mengikutinya. Ini vis-a-vis atau bertolak belakang," pungkas Arum Sabil. (Ati)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X