KRjogja.com - JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memberi perhatian pada dugaan kasus child grooming yang heboh dibicarakan netizen di media sosial X (Twitter).
Akun X atas nama @olafaa_ mengunggah utas (thread) berisi foto-foto cuplikan layar (screenshot) dari teks yang berkonotasi seksual antara seorang pria dan korban.
Akun @olafaa_ dalam salah satu unggahannya menyatakan bahwa korban adalah pelajar Sekolah Dasar usia 12 tahun, adik dari pelapor yang adalah teman @olafaa_.
Baca Juga: SMA Muha Yogya Terus Tumbuhkan Semangat Menulis Pelajar
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengaku sangat prihatin melihat percakapan di ruang publik yang mengarah pada kekerasan seksual pada anak yang sangat membahayakan korban dan langsung mengkonfirmasi lokasi dan waktu kejadian dari berbagai sumber yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.
“Saya memperhatikan sungguh-sungguh akun @olafaa_ yang menyuarakan dugaan adanya kekerasan seksual terhadap korban usia anak. Proses child grooming saat ini semakin mengkhawatirkan dan jika melihat percakapan terduga pelaku dan korban, terlihat jelas bahwa korban sulit untuk menolak karena korban sebelumnya merasa pelaku adalah orang yang dapat dipercaya dan memiliki hubungan yang spesial," papar Nahar, Senin (29/4/2024).
Grooming adalah proses manipulasi seksual orang dewasa terhadap calon korban usia anak. Proses child grooming bisa jadi sudah berlangsung cukup lama mengingat kedekatan korban dengan terduga pelaku.
Baca Juga: Muhibah Budaya Jalur Rempah Kemendikbudristek Siap Jelajahi 7 Kawasan Kearifan Lokal di Tahun 2024
"Dalam kasus ini Kemen PPPA melalui Tim Layanan SAPA telah berupaya juga melakukan kontak akun @olafaa_ untuk menawarkan pelayanan pendampingan psikologis bagi korban. Hal ini kami lakukan untuk perlindungan terbaik bagi korban,” ujar Nahar.
Nahar memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah sungguh-sungguh membantu dalam pelacakan dan penyelamatan anak korban.
“Terimakasih untuk jajaran Polres Deli Serdang yang telah tanggap menangkap terduga pelaku YPS yang kini sudah dalam tahanan. Kami mendorong para APH terkait untuk memberlakukan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak. Kemen PPPA akan terus melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi dan Polda Jawa Barat untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan dengan baik,” ucap Nahar.
Nahar menjelaskan lebih lanjut seorang anak dapat menjadi korban child grooming yaitu pada kondisi ketika seseorang mencoba membangun hubungan saling percaya dengan anak-anak dengan tujuan untuk melecehkan korban. Korban seringkali tidak sadar telah menjadi korban grooming.
Grooming dalam permainan daring dilakukan dengan cara pelaku berkenalan dengan anak, membelikan anak ‘diamond’ ataupun ‘gimmick’ yang disediakan oleh permainan daring agar karakter anak di dalamnya menjadi lebih keren, memberikan banyak like, bercakap-cakap melalui ruang chat di dalam permainan daring tersebut hingga meminta kontak pribadi anak.
Dengan perlakuan-perlakuan tersebut, anak menganggap bahwa pelaku adalah sosok istimewa karena dapat mengerti dan memahami anak, menjadi teman bercerita dan menjaga rahasia.