Kemen PPPA: Waspadai Manipulasi Seksual pada Anak (Child-Grooming) pada Permainan Daring

Photo Author
- Rabu, 1 Mei 2024 | 20:25 WIB
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar (Istimewa)
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar (Istimewa)

"Para pelaku biasa menggunakan akun palsu dengan foto profil menarik. Jika seseorang meminta informasi pribadi seperti foto, alamat rumah, nomor telepon, atau sekolah, itu bisa menjadi tanda bahaya,” ujar Nahar.

Nahar juga meminta para orangtua untuk mengawasi aktifitas dan pergaulan anak di internet yaitu dengan diskusi terhadap anak untuk menjaga data pribadi anak, meminta anak mengubah akun media sosial anak menjadi akun private, sehingga akun media sosial anak hanya diakses oleh orang terdekat.

Kenali lingkungan anak, ajak anak berkomunikasi secara terbuka serta melatih anak bersikap secara asertif.

Melihat ancaman kekerasan seksual terhadap anak yang semakin gencar, Pemerintah melalui Kemen PPPA menginisiasi Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah dalam Jaringan (daring) agar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah memiliki panduan melaksanakan perlindungan anak di ranah dalam jaringan.

Saat ini Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah dalam Jaringan (daring) dalam tahap penyelesaian.

Perpres tersebut juga mencakup 3 (tiga) strategi Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD) diantaranya strategi pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah daring.

"Fokus strategi yang digunakan antara lain melalui pengendalian risiko dengan intervensi kunci antara lain mengidentifikasi, menapis dan memutus akses berdasarkan risiko dan bahaya termasuk mempersiapkan kebijakan terkait tata kelola Penyelenggaraan Sistim Elektronik (PSE) untuk menerapkan mekanisme perancangan teknologi informasi ramah anak,” ujar Nahar.

Nahar juga menyampaikan agar masyarakat dapat mengadu ke https://aduankonten.id atau saluran pengaduan yang disiapkan Kemenkominfo, apabila mengetahui atau melihat penerbit atau yang memasarkan produk Gim yang tidak mematuhi regulasi terkait Klasifikasi Gim.

Kemen PPPA juga mengajak masyarakat yang melihat, mendengar, mengetahui, serta mengalami segala bentuk kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dapat segera melaporkannya kepada SAPA 129 Kemen PPPA melalui hotline 129 atau Whatsapp 08-111-129-129.(ati)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X