KRjogja.com - Oknum Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali kedapatan secara virtual memasang tarif bea masuk pada barang yang tidak seharusnya. Kali ini, pungutan dikenakan kepada peti mati yang dikirim dari luar negeri ke Indonesia.
Informasi ini disampaikan oleh akun X, @ClarissaIcha. Ia menceritakan kisah temannya yang hendak membawa pulang jenazah ayahnya dari Malaysia, tapi peti mati tersebut malah dikenakan pungutan tarif oleh Bea Cukai.
"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!" tulisnya, Sabtu (11/5/2024).
Baca Juga: Invasi Darat Israel, Lebih dari 100.000 Warga Palestina Melarikan Diri dari Rafah
Habis jatuh tertimpa tangga, akun tersebut menyoroti kondisi dialami temannya. Lantaran ia telah keluar banyak ongkos untuk pengobatan di luar negeri, plus bea masuk untuk pemulangan jenazah.
"Udahlah ga puas dengan pelayanan kesehatan dalam negeri, keluar biaya mungkin lebih banyak. Saat nasib meninggal di luar negeri mau dimakamkan saja "kena" lagi," ungkapnya.
Padahal, pungutan bea masuk tidak seharusnya dipatok pada peti mati. Seperti terekam dalam cuitan lain yang dilontarkan akun @aMrazing, yang me-repost penjelasan Bea Cukai untuk tidak mengenakan tarif pungutan bagi jenazah dari luar negeri.
Baca Juga: Naik Bus Damri ke Candi Borobudur Atau Pantai Parangtritis? Ini Jadwalnya
"Bebas kak, masa jenazah juga mau dipungut bea masuk dan pajak impor," terang akun @beacukaiRI.
"Yang diperiksa juga keadaan peti jenazahnya. Aturan lebih lanjut bisa dibaca KMK-138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peti atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah," paparnya.(*)