Presiden Jokowi Panggil Mendikbudristek Soal Mahalnya UKT

Photo Author
- Senin, 27 Mei 2024 | 16:50 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkunjung ke tempat penampungan korban banjir Demak. (foto: Budiono)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkunjung ke tempat penampungan korban banjir Demak. (foto: Budiono)


Krjogja.com - Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin(27/5/2024) membahas sejumlah isu pendidikan.

“Bahas beberapa issue pendidikan, mau lapor Pak Presiden,” kata Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarin,ketika ditanya oleh wartawan terkait keperluannya ke Istana Senin (27/5/2024).

Baca Juga: Peringati Hari Pattimura, IKAPELAMAKU-DIY gelar Pattimura Fest

Nadiem pun mengiyakan ketika ditanya lebih lanjut apakah diskusinya dengan Presiden juga akan menyinggung persoalan kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT), yang tengah menjadi sorotan publik.

“Iya, ada beberapa issue,salah satunya yaitu UKT" ujarnya.

Sebelumnya pada Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim,Mendikbudristek berjanji akan membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang nilainya tak rasional.

Baca Juga: Anugerah Bintang Kerhormatan Nararya Anggota Polres Karanganyar Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian

Dalam rapat kerja (raker) Komisi X DPR, Nadiem mengatakan bahwa ia sudah mengetahui adanya sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) yang menaikkan UKT hingga nilainya tak masuk akal.

“Kami mendengar banyak desas-desus, ada lompatan-lompatan (kenaikan UKT) yang cukup fantastis, ya,” kata Nadiem, Selasa (21/5/2024).

Nadiem bilang, ia bersama Kemendikbudristek berkomitmen untuk memastikan bahwa pihaknya akan menghentikan kenaikan UKT apabila nilainya tidak wajar. "Karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan, ya," tegas dia.

Baca Juga: Petani Panen Padi Harga Beras Turun Rp 13.000 per kilogram

Untuk itu, pihaknya akan memeriksa sejumlah PTN yang mengalami kenaikan UKT. Apabila benar ada kenaikan UKT yang fantastis, maka Kemendikbudristek akan melakukan evaluasi dan mengkaji ulang besaran UKT di PTN tersebut.

Ia mengimbau kepada pihak kampus untuk memastikan bahwa kenaikan UKT harus rasional dan tidak terburu-buru.
“Tidak tergesa-gesa melakukan lompatan yang besar. Itu adalah komitmen pertama,” kata Nadiem.

Baca Juga: Cara Beli dan Aktivasi eSIM Telkomsel

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris memastikan kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru di PTN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X