Kader-kader itu, kata dia, dipilih langsung oleh pihak desa asal mereka.
"Itu langsung dari desanya sendiri yang mengusulkan. Jadi, ada kedaulatan desa untuk mengusulkan kadernya," ujar Ivanovich Agusta.
Kemendes PDTT menyiapkan arah kebijakan menyongsong era digital, berupa Revisi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 86, yang menyatakan sistem informasi desa harus berisi data dan rekomendasi pembangunan desa, yang bisa diakses warga.
Pembukaan Bimtek ini juga dihadiri Perwakilan Perpusnas, BPJS Ketenagakerjaan dan pejabat tinggi pratama di lingkungan Kemendes PDTT.(ati)