Kontribusi Indonesia dalam Penyusunan Standar International Carbon Capture Storage

Photo Author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 20:29 WIB
 Plh. Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), yang juga merupakan Deputi Bidang Pengembangan Standar, Hendro Kusumo setelah sesi pembukaan "The 18th Plenary Meeting and Working Group Meetings of IS (istimewa)
Plh. Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), yang juga merupakan Deputi Bidang Pengembangan Standar, Hendro Kusumo setelah sesi pembukaan "The 18th Plenary Meeting and Working Group Meetings of IS (istimewa)


Krjogja.com - Jakarta - Seperti diketahui bersama, dunia saat ini termasuk Indonesia sedang menghadapi tantangan global yakni perubahan iklim.

Demikian Plh. Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), yang juga merupakan Deputi Bidang Pengembangan Standar, Hendro Kusumo setelah sesi pembukaan "The 18th Plenary Meeting and Working Group Meetings of ISO/TC 265 – Carbon dioxide capture, transportation, and geological storage" di Jakarta pada Kamis (6/6/2024). Komitmen menjadi tuan rumah pertemuan

Emisi karbon telah menjadi isu global karena dianggap menjadi penyebab percepatan pemanasan global. Terlebih, pada 2023, melansir berita dari laman detik.com, berdasarkan Laporan Iklim Internasional, diketahui umat manusia melepaskan setidaknya 40,6 miliar ton karbon dioksida ke atmosfer pada 2023. Jumlah tersebut meningkat 1,1 persen dari tahun 2022.

Baca Juga: Fintech Komunal Sukses Adakan Pameran Deposito BPR Pertama di Indonesia

Jika ditambah dengan emisi yang dihasilkan oleh perubahan penggunaan lahan, termasuk penggundulan hutan, maka total karbon dioksida yang dilepaskan mencapai 45,1 miliar ton pada 2023.

Untuk mengurangi dampak perubahan iklim tersebut salah satu solusinya melalui penangkapan, pemanfaatan dan penyimpanan karbon (carbon capture, utilization and storage /CCUS). Ini merupakan salah satu metode untuk mengurangi emisi karbon dioksida (CO2). Oleh karena itu, awal tahun ini Pemerintah RI telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon/Carbon Capture Storage (CCS) yang berlaku sejak tanggal 30 Januari 2024. Peraturan tersebut memuat ketentuan yang berlaku mengenai pelaksanaan CCS.

Baca Juga: Painting Explorer #3, Getaran 'Negeri di Cloud'

Tahun lalu, Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur berbagai ketentuan mengenai kegiatan terkait CCS dan CCUS pada kegiatan usaha hulu migas. Selain itu juga telah terbit Peraturan Presiden No. 98 tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon yang di dalamnya juga mengatur tentang perdagangan karbon. Penjabaran operasionalisasi kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 21 tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan
Nilai Ekonomi Karbon.

Terkait Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, disebutkan bahwa lembaga validasi dan/atau verifikasi yang melakukan kegiatan validasi dan/atau verifikasi dalam rangka Nilai Ekonomi Karbon (NEK) harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Saat ini telah ada 7 Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) yang diakreditasi KAN, dimana 5 LVV di antaranya telah diakreditasi untuk lingkup NEK.

Baca Juga: Ojek Online Lokal Siap Temani Pasien di Rumah Sakit

"Dalam usaha mempercepat pengurangan emisi agar mencapai target Net Zero Emissions (NZE), standar memainkan salah satu peran yang cukup strategis,” ujar Plh. Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), yang juga merupakan Deputi Bidang Pengembangan Standar, Hendro Kusumo setelah sesi pembukaan The 18th Plenary Meeting and Working Group Meetings of ISO/TC 265 – Carbon dioxide capture, transportation, and geological storage di Jakarta pada Kamis (6/6/2024).

Komitmen menjadi tuan rumah pertemuan internasional ini bagian dari dukungan BSN bekerja sama dengan pemangku kepentingan di Indonesia terhadap komitmen pemerintah untuk mencapai Emisi Nol Bersih pada tahun 2060 atau lebih cepat, khususnya partisipasi dalam menyediakan acuan standar yang dibutuhkan.

Baca Juga: Ditjen Hubdat Adakan Jambore PPNS Bidang Perhubungan Darat

Pertemuan internasional ini diselenggarakan dari tanggal 3-7 Juni 2024 dan akan dihadiri oleh para expert internasional yang berasal dari berbagai negara seperti Perancis, Amerika Serikat, Indonesia, Jerman, Malaysia, Mesir, Rusia, Jepang, Republik Korea, Belanda, Australia, Tiongkok, Finlandia, Swedia, Norwegia, dan Singapura.

Selain rangkaian pertemuan di level Working Group dan Pleno Technical Committee dari ISO TC 265, juga dilaksanakan Workshop dengan tema “Sharing Experience on Carbon Distribution and Storage”, dalam rangka untuk mengoptimalkan kemanfaatan kepakaran para expert yang hadir dan berbagi pengalaman serta diskusi dengan para pemangku kepentingan utama di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X