Praktisi Hukum Nilai Gugatan Praperadilan Karimun Jawa Layak Dikabulkan

Photo Author
- Senin, 10 Juni 2024 | 08:40 WIB
Proses pengangkutan barang bukti pipa inlet dari tambak udang milik tersangka Mirah Sanusi Darwiyah (48). (Istimewa)
Proses pengangkutan barang bukti pipa inlet dari tambak udang milik tersangka Mirah Sanusi Darwiyah (48). (Istimewa)

Krjogja.com - Jakarta - Kalangan praktisi hukum menilai, perilaku penyidik penegakan hukum (gakkum) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam menangani kasus pencemaran limbah di Karimun Jawa sarat dengan kekurangcermatan.

Baik terkait penerapan pasal, cara mendapatkan alat bukti, maupun dalam hal memperlakukan para petambak yang ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus tahanan. Mereka pun menilai wajar jika hakim Pengadilan Negeri Jepara memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan ketiga tersangka.

Demikian benang merah dari pendapat yang dipaparkan praktisi hukum Universitas Indonesia (UI) Mulatua Situmorang SH dan Horas M Naiborhu SH, serta Wakil Ketua Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) Muhibbuddin Koto kepada media di Jakarta, Minggu (9/6/2024). 

Mulatua Situmorang menyoroti tajam ketidakseriusan penyidik Gakkum KLHK dalam merespons gugatan praperadilan para tersangka petambak. Di mana pada sidang pertama dan kedua, yakni di tanggal 3 dan 6 Juni 2024, pihak Gakkum KLHK tidak menghadiri persidangan dengan dalih ada kesibukan mengikuti persidangan di daerah lain. 

“Namun dari informasi yang terungkap di media, di hari yang sama penyidik Gakkum KLHK justru kedapatan melakukan aktivitas lain, yakni berusaha menyerahkan sejumlah barang bukti dan para tersangka petambak ke Kejaksaan Negeri Jepara. Hal itu jelas menimbulkan kesan, pihak Gakkum KLHK tidak menghargai bahkan menganggap remeh proses hukum yang sedang berjalan di PN Jepara,” ujar Mulatua dari kantor advokat Situmorang-Naiborhu & Partner itu.

Diketahui, aktivitas penyidik Gakkum KLHK sebagaimana dimaksudkan Mulatua itu, adalah penyerahan barang bukti berupa tiga unit truk pipa inlet yang baru disita dari para petambak ke Kejaksaan Negeri Jepara, pada Kamis (6/6/2024). Di mana di hari yang sama, Pengadilan Negeri Jepara menggelar sidang praperadilan lanjutan dan pihak Gakkum KLHK absen dari persidangan itu. 

“Meskipun pihak Gakkum KLHK sudah mengajukan surat penundaan persidangan, permohonan itu kan nyatanya ditolak oleh hakim,” tandasnya.

Sementara itu, secara terpisah, praktisi hukum Horas M Naiborhu menyoroti juga kegagalan upaya penyidik Gakkum KLHK dalam menyerahkan para tersangka petambak ke Kejaksaan Negeri Jepara, setelah berkas pemeriksaan mereka dinyatakan lengkap (P-21).

Diketahui, penyidik Gakkum KLHK memindahkan ketiga tersangka petambak, masing-masing Sutrisno (50), Teguh Santoso (44), dan Mirah Sanusi Darwiyah (48), dari Rutan Salemba dan Rutan Pondok Bambu Jakarta. Ketiga tersangka petambak itu tiba di Jepara pada Jumat (7/6/2024). Namun, hingga Minggu (9/6/2024) ketiganya masih dalam “penguasaan” penyidik Gakkum KLHK dan belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara.

“Kegagalan menyerahkan para tersangka kepada institusi Kejaksaan sangat jarang terjadi. Ini memberi gambaran sosok penegak hukum yang tidak profesional dan tidak koordinatif dalam menjalankan peran dan fungsinya. Ini jelas sebuah kelemahan. Semua orang tahu, Sabtu dan Minggu adalah hari libur dan proses serah terima tersangka baru bisa dilakukan pada hari kerja,” papar Horas.

Menilik ketidakcermatan penyidik Gakkum KLHK dalam menangani perkara pencemaran lingkungan di Karimun Jawa, Horas maupun Mulatua pun berpendapat, menjadi sangat wajar seandainya hakim tunggal Meirina Dewi Setyawati memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan para tersangka. “Konsekuensi dari dikabulkannya gugatan praperadilan itu, penyidikan kasus tambak di Karimun Jawa harus dihentikan dan para tersangka yang ditahan harus dinyatakan bebas,” papar Mulatua.

Harapan Menko Marinves

Kekurangcermatan penyidik Gakkum KLHK sebelumnya telah disoroti secara tajam oleh Wakil Ketua MAI Muhibbuddin Koto. Menurut Koto, pihak Gakkum telah mengawali langkah hukum dengan kesalahan sangat serius, yakni dalam hal pengambilan sampel air limbah dari lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik petambak di Karimun Jawa. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X