Berdasarkan dokumen pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) Kementerian Kelautan dan Perikanan, ujar Koto, sampel air limbah diambil pada Oktober 2022 di dua titik lokasi tambak yang bukan milik keempat tersangka. Namun penyidik Gakkum KLHK tetap menerbitkan surat penetapan tersangka kepada keempat orang petambak, yakni Sutrisno, Teguh Santoso, Mirah Sanusi Darwiyah, dan Sugiyono.
Bahkan, pada 13 Maret 2024, Koto menjelaskan, penyidik Gakkum KLHK memutuskan untuk menahan tiga dari keempat orang tersangka itu. “Dan baru pada tanggal 1 dan 2 April 2024, aparat Gakkum KLHK mendatangi tambak para tersangka untuk melakukan pengambilan sampel air limbah dari IPAL. Ini memiliki makna, penyidik Gakkum telah lebih dulu menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, sebelum bukti-bukti dikumpulkan,” tandas Koto, saat menjadi saksi fakta di PN Jepara.
Menurut Koto, perilaku penyidik Gakkum KLHK dalam menangani kasus tambak udang di Karimun Jawa yang tidak cermat dan tidak hati-hati sangat sesuai dengan sinyalemen Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) tentang karut-marutnya aturan dan buruknya implementasi aturan yang menaungi kegiatan usaha tambak udang, terutama di Karimun Jawa. Sinyalemen kcarut-marut dan tumpang- tindihnya regulasi yang manungi sektor budidaya udang, disampaikan LBP dalam acara rapat koordinasi bertajuk “Perbaikan Tata Kelola Industri Budidaya Udang di Indonesia” yang digelar di Bali, pada Jumat, 17 Mei 2024.
“Melalui proses gugatan praperadilan ini tampak secara terang benderang betapa aturan yang menurut Pak Menko Marinves tumpang tindih itu terjadi dan dilakukan oleh aparat Gakkum KLHK. Bukan hanya bersikap tidak profesional dan tidak cermat, penyidik KLHK bahkan cenderung sewenang-wenang. Jadi praperadikan kasus tambak ini sekaligus bisa jadi pintu masuk pertama untuk mengurai kusutnya aturan budidaya tambak udang dan lemahnya implementasi aturan, sesuai harapan Pak Luhut. Penyidikan kasus tambak Karimun Jawa selayaknya juga dihentikan dan para petambak dibebaskan dari status tersangka,” tandas Koto.
Muhibbuddin Koto menjelaskan, MAI bersama asosiasi sektor perikanan lain, yakni Shrimp Clup Indonesia (SCI) dan Forum Udang Indonesia (FUI), tidak akan berhenti menyuarakan ketidakadilan hukum yang kini dialami para petambak Karimun Jawa. Lantaran itulah, lanjut Koto, pada Senin (24/6/2024) MAI, SCI, FUI, serta YLBH Indonesia Menggugat, selaku wakil petambak udang Karimun Jawa, akan melaksanakan audiensi dengan Komisi IV DPR-RI. “Kami akan memanfaatkan forum audiensi dengan DPR untuk melaporkan seluruh perkembangan yang dialami pembudidaya udang di Karimun Jawa,” pungkasnya.