Kasus Perkawinan Anak di Pemalang Viral di Media Sosial, Ini Respon Kementerian PPPA

Photo Author
- Jumat, 21 Juni 2024 | 10:50 WIB
Ilustrasi pernikahan. (dok)
Ilustrasi pernikahan. (dok)


KRjogja.com - JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memantau penanganan kasus perkawinan anak di Pemalang, Jawa Tengah, yang beredar di media sosial.

"Kami telah minta klarifikasi melalui Dinas PPPA Provinsi Jateng untuk memastikan usia dan cara menikahkan anaknya sudah sesuai aturan atau tidak, misalnya soal batas usia perkawinan, apakah sudah menggunakan prosedur dispensasi yang sesuai, atau bahkan jika ditemukan ada unsur pemaksaan perkawinan ini bisa berubah menjadi sesuatu yang dilarang menurut UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, di Jakarta, Kamis (20/6/2026).

Pihaknya sangat menyayangkan adanya perkawinan anak ini mengingat batas usia diizinkan menikah adalah apabila sudah mencapai usia 19 tahun.

Baca Juga: Fenomena Guru Besar

Nahar mengingatkan bahwa ada banyak dampak yang ditimbulkan dari perkawinan usia anak, diantaranya masalah kesehatan mental, risiko putus sekolah, meningkatnya pekerja anak, risiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, risiko anak yang dilahirkan mengalami stunting, dan lainnya.

Dalam kasus ini, Nahar berharap pihak keluarga dan orang tua anak bisa benar-benar memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak melalui upaya pemenuhan hak mereka sebagai anak.

"Kami berharap orang tua, keluarga dan pihak-pihak yang menikahkan benar-benar memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak melalui upaya pemenuhan haknya sebagai anak, antara lain hak kesehatan dan hak pendidikan, serta anak dilindungi dari segala risiko yang dapat mengancam dan membahayakan diri dan jiwa anak dalam tumbuh kembang-nya," katanya.

Baca Juga: Wow! Istri Ganjar Pranowo Masuk Hasil Survei Bursa Cawagub Jateng

Sebelumnya, foto sepasang pengantin yang wajahnya disamarkan beredar luas di media sosial.

Mempelai laki-laki dan mempelai perempuan diduga merupakan dua pelajar di salah satu SMP Negeri di Pemalang, Jawa Tengah, dan masih berusia 14 tahun.

Pernikahan diduga digelar di rumah mempelai perempuan pada bulan Mei 2024. Sebelum menikah, mempelai laki-laki dan mempelai perempuan sama-sama mengundurkan diri dari sekolah. (Ati)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X