Prajurit yang Gelapkan Rp 876 juta untuk Judi Online Terancam Dipecat

Photo Author
- Minggu, 23 Juni 2024 | 10:50 WIB
Ilustrasi. (KR/dok)
Ilustrasi. (KR/dok)

KRjogja.com - JAKARTA - Brigjen TNI Kristomei Sianturi, Kepala Dinas Penerangan TNI AD mengatakan, oknum TNI bernama Rasid yang menggelapkan uang pasukan sebesar Rp 876 juta untuk judi online terancam dipecat dari TNI.

"Sudah ada sanksi tegas dari Panglima untuk prajurit yang terlibat judi online, kalau pecat, ya pecat. Yang memutuskan pengadilan militer," kata Brigjen TNI Kristomei dalam keterangannya kepada media, Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga: Ketua PSI DIY Angkat Bicara Usai Dilaporkan Kadernya ke Polda DIY, Begini Kronologi Dugaan Perbuatan Tak Menyenangkan

Sanksi tegas itu harus diterapkan karena ada mandat dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk tindak tegas jajarannya yang terlibat judi online.

Hingga saat ini, kata dia, Rasid masih diperiksa untuk cari tahu adanya kemungkinan penambahan jumlah uang yang dipakai untuk judi online.

Baca Juga: Universitas Amikom Peringkat Satu Dunia WURI

Jika pemeriksaan telah selesai, lanjut Brigjen TNI Kristomei, berkas perkara pemeriksaan akan dilimpahkan untuk selanjutnya disidang dalam pengadilan militer.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X