Klarifikasi yang harus segera dilakukan, lanjut Suastika, berkaitan dengan fakta kandungan limbah tambak yang jadi pangkal masalah, toksisitas kandungan limbah tersebut terhadap biota yang rusak, tingkat akumulasi, sebaran spasial bahan pencemar, dan laju perubahan kadar bahan pencemar pascapenutupan tambak.
“Bahkan setelah tambak ditutup pun harus dilakukan observasi terhadap dampak yang dialami (terumbu karang) di Karimunjawa,” tandasnya.(ati)