"Ketua Umum juga akan memanggil pimpinan banom dan lembaga yang menjadi pengabdian yang bersangkutan," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa jika ditemukan unsur pelanggaran organisasi, maka bukan tidak mungkin kelima orang itu akan diberhentikan dari statusnya sebagai pengurus lembaga atau banom.
Baru-baru ini, pemerintah Indonesia menyatakan tambahan kontribusi sukarela kepada badan PBB untuk Palestina (UNRWA) sebesar 1,2 juta dolar AS (sekitar Rp19,34 miliar) sebagai bentuk dukungan konkret RI terhadap kerja UNRWA menangani pengungsi Palestina.
"Penjelasan lebih dalam tentang maksud tujuannya, latar belakang, dan siapa yang memberangkatkan serta hal-hal prinsip lainnya," kata Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah. (Ati/ant)