Kamu Sudah Pasang Bendera Merah Putih Belum?

Photo Author
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 21:10 WIB
Bendera Kebangsaan Indonesia Merah Putih ( Gambar oleh Mufid Majnun dari Pixabay)
Bendera Kebangsaan Indonesia Merah Putih ( Gambar oleh Mufid Majnun dari Pixabay)

KRjogja.com - JAKARTA - Pasang Bendera Merah Putih tanggal berapa sering menjadi pertanyaan menjelang Hari Kemerdekaan. Di tahun 2024, Indonesia akan merayakan HUT ke-79 dengan tema "Nusantara Baru, Indonesia Maju." Menteri Sekretaris Negara RI telah mengeluarkan imbauan resmi untuk mengibarkan bendera mulai 1 hingga 31 Agustus 2024.

Pengibaran bendera Merah Putih ini merupakan salah satu cara untuk menyemarakkan peringatan proklamasi kemerdekaan. Surat Edaran Mensesneg RI Nomor B-04/M/S/TU.00.0310712024 tertanggal 2 Juli 2024 mengatur tentang hal ini. Surat edaran tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga negara hingga bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Selain pengibaran bendera, ada beberapa kegiatan yang diimbau untuk dilakukan. Memasang dekorasi, umbul-umbul, dan hiasan lainnya di lingkungan masing-masing menjadi salah satu kegiatan yang dianjurkan. Semua kegiatan ini bertujuan untuk memeriahkan bulan kemerdekaan dengan semangat kebersamaan.

Baca Juga: UKT IAIN Kudus Naik, Mahasiswa Ngamuk

Pengibaran bendera Merah Putih selalu menjadi bagian penting dalam peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. Berdasarkan Surat Edaran Mensesneg RI Nomor B-04/M/S/TU.00.0310712024, bendera Merah Putih harus dikibarkan mulai 1 hingga 31 Agustus 2024. Aturan ini berlaku bagi semua warga negara Indonesia di seluruh wilayah negara.

Menteri Sekretaris Negara RI telah menegaskan pentingnya mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing. "Pengibaran bendera Merah Putih dimulai sejak tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024," demikian kutipan dari surat edaran tersebut. Melansir dari dokumen resmi, hal ini bertujuan untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-79 RI.

Selain itu, ada juga aturan khusus mengenai ukuran bendera Merah Putih yang harus dipatuhi. Ukuran bendera berbeda-beda tergantung tempat dan situasinya. Misalnya, bendera yang digunakan di lapangan istana kepresidenan memiliki ukuran 200 cm x 300 cm, sedangkan untuk mobil pejabat negara ukurannya 30 cm x 45 cm.

Baca Juga: Keamanan Siber

Masyarakat diharapkan memasang bendera Merah Putih dengan benar sesuai aturan yang berlaku. Melansir dari informasi resmi, bendera harus dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera. Hal ini penting untuk menjaga kehormatan dan estetika bendera Merah Putih.

Surat edaran tersebut juga mengimbau warga untuk menghentikan semua kegiatan pada 17 Agustus 2024 pukul 10.17 hingga 10.20 WIB. Selama tiga menit tersebut, semua orang diminta berdiri tegap dan menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya." Aturan ini bertujuan untuk menanamkan rasa hormat dan kebanggaan pada bangsa dan negara.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X