Pernyataan Sikap PB ABKIN Atas Terbitnya PP RI No.28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU RI No.17 Tahun 2023 Terkait Kesehatan

Photo Author
- Selasa, 13 Agustus 2024 | 20:16 WIB
Fathur Rahman, Sekjen PB Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia.
Fathur Rahman, Sekjen PB Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia.


Krjogja.com, YOGYA - Pengurus Besar (PB) Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia
(ABKIN) menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 tahun 2024 sebagai penjabaran aturan pelaksanaan UU No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Menurut Ketua Umum PB ABKIN, Prof Dr Muh Farozin MPd, terbitnya PP ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat, sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat 1 dari peraturan tersebut.

"PB ABKIN mendukung sepenuhnya upaya-upaya pemerintah di bidang pendidikan dan kesehatan termasuk di bidang kesehatan reproduksi remaja," terang Farozin dalam siaran pers yang diterima Krjogja.com, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga: Kiper 2 Meter PSS Tampil Baik di Laga Perdana, Begini Kata Pelatih Wagner Lopes

Dikatakan Farozin, PB ABKIN berkomitmen penuh, siap bersinergi, dan mendorong pemerintah untuk dapat melakukan peningkatan kapasitas guru bimbingan dan konseling/konselor sekolah baik berupa pelatihan, sosialisasi, dan peningkatan kapasitas lain. Sehingga dapat memberikan layanan komunikasi, informasi, dan edukasi yang bersifat promotif dan preventif bagi peserta didik, khususnya di bidang kesehatan reproduksi remaja.

Namun, PB ABKIN menilai terdapat pasal dan ayat yang bermasalah dan dapat menimbulkan tafsir ganda dalam PP No. 28/2024 yang perlu ditinjau dan dihapus. Pasal dan ayat yang dianggap problematis tersebut adalah Pasal 103 ayat (4) yang menyatakan bahwa 'Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi.

Pasal 103 ayat (4) huruf e, tidak memiliki urgensi dan konteks yang relevan dengan pasal dan ayat lainnya dalam PP tersebut yang pada akhirnya dapat ditafsirkan sebagai regulasi yang mengandung makna umum bahwa usia sekolah dan remaja memiliki akses terbuka untuk mendapatkan alat kontrasepsi yang pada mulanya ditujukan hanya untuk upaya pencegahan dan pengendalian kehamilan.

Baca Juga: Bank BPD DIY Dukung Literasi Akses Perbankan Disabilitas

"Akses terbuka ini dikhawatirkan dapat membuka peluang terjadinya pola perilaku kesehatan reproduksi yang tidak aman, tidak terkendali, dan mengarah pada praktik perilaku seks bebas pada usia sekolah dan remaja," ujar Farozin.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PB ABKIN, Fathur Rahman SPd MSi menyatakan, PB ABKIN juga memandang perlu merespons pernyataan Juru Bicara Kemenkes RI yang dirilis di laman resmi Kemenkes RI pada tanggal 6 Agustus 2024. Dinyatakan bahwa 'Penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah
ekonomi atau kesehatan'.

Menurut Fathur, pernyataan ini sayangnya bukan merupakan beleid yang tercantum dalam PP No 28/2024 dan hanya sebatas interpretasi terhadap pasal 103 ayat 4 huruf e tersebut. Pernyataan tersebut juga berpotensi menabrak ketetapan dalam UU Perkawinan No. 16 tahun 2019 yang menjelaskan bahwa batas usia minimal menikah bagi pria dan wanita adalah usia 19 tahun. Secara kronologi usia, bahwa usia sekolah dan remaja notabene di bawah 19 tahun.

Dengan demikian, pernyataan yang menyatakan bahwa penyediaan alat kontrasepsi difasilitasi untuk remaja yang sudah menikah justru dapat mendorong terjadinya kembali peningkatan perkawinan dini di kalangan anak dan remaja yang sudah dipagari oleh UU Perkawinan No. 16 tahun 2019.

Baca Juga: Dukung Olimpiade dan Paralimpiade, Toyota Sediakan 3.374 Unit Sustainable Mobility Solutions

Pasal 103 ayat (4) huruf e pada PP No. 28/2024 justru bertentang dengan pasal 98 pada PP yang sama yang menyatakan bahwa 'Upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama'.

Pasal 103 ayat (4) huruf e pada PP No. 28/2024 tersebut juga berpotensi tidak sejalan dengan UU No. 35 tahun 2014 Pasal 1 ayat (2) tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa 'Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi'.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X