Putusan Mardani H Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Brantas Mafia Peradilan

Photo Author
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 21:00 WIB
Mardani H Maming.
Mardani H Maming.

KRjogja.com - JAKARTA - Kasus mantan Penjabat Eselon 1 Mahkamah Agung Zarof Rikard, merupakan secuil kasus dari mafia peradilan di Republik Indonesia yang sudah berjalan lama.

Kasus ini menurut Prof Mahfud Md merupakan titik balik bagi pemerintah Indonesia untuk menegakkan kembali Marwah hukum negara ini.

Mengingat kasus ini melibatkan sejumlah perkara yang sudah diputus sejak tahun 2012 hingga 2022.

"Harusnya perkara ini ditelusuri, kejaksaan harus buka lagi perkaranya. Kalau bisa disidang kembali. Biar tidak ada korban yang dihukum karena hanya menjadi kambing hitam," ujarnya.

Ia menilai jika ada korban kambing hitam dalam sejumlah perkara yang terindikasi dalam kasus ini, jaksa bisa melakukan Peninjauan Kembali.

Kasus tersebut membuka fakta banyaknya perkara yang selama ini ditangani Mahkamah Agung terindikasi diputus secara tidak independen dan sarat intervensi.

Perkara yang cukup jadi perhatian dampak dari kasus ini, terkait dengan kesesatan putusan hakim yang mengorbankan kebenaran adalah kasus Mardani H Maming.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM. Ketua Tim Penyusun RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan RUU Pembentukan KPK, menyampaikan bahwa terdapat delapan kekeliruan serius dalam penanganan perkara Mardani H. Maming.

Ia menegaskan bahwa tuntutan dan putusan pemidanaan tidak didasarkan pada fakta hukum, melainkan lebih didasarkan pada imajinasi penegak hukum.

"Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, tetapi merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius," tegas Prof. Romli.

Senada dengan Prof Romli, Akademisi Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Muhammad Arif Setiawan, menilai kasus Mardani H Maming tanpa adanya bukti permulaan tapi sudah berstatus tersangka.

Hal ini menunjukkan kasus yang melibatkan mantan BPP HIPMI ini merupakan bukti kasus yang proses dan prosedurnya tidak benar.

"Mungkin gak, menetapkan tersangka pembunuhan padahal bukti matinya belum ada," ujarnya dalam talk show CNN.

Dalam kasus ini ia melihat Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tanpa adanya kepastian audit kerugian negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X