KRjogja.com - JAKARTA - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan tambahan di Bareskrim Polri pada Kamis, 28 November 2024, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, belum memberikan detail mengenai langkah yang akan diambil penyidik jika Firli kembali tidak memenuhi panggilan kedua.
Namun, ia menegaskan bahwa ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi oleh seorang tersangka apabila mangkir dari panggilan kedua.
Baca Juga: Usai Kunjungan Kerja ke Enam Negara, Prabowo Tiba di Tanah Air
"Nanti akan kita update apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP," kata dia dalam keterangannya, Minggu (24/11/2024).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menambahkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri. Adapun, tersangka diminta hadir di Gedung Bareskrim Polri pada 28 November 2024.
"Jadi penyidik telah menjadwalkan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis, 28 November 2024," ucap dia.
Baca Juga: Jangan Panik Jika Terkena Biduran, Ini Penjelasan dari IDI Baa
Ade Ary membenarkan, ini merupakan surat panggilan kedua yang dilayangkan oleh penyidik kepada Firli Bahuri. Surat panggilan telah dikirimkan Pada Rabu 20 November 2024.
"Ini merupakan surat panggilan kedua terhadap tsk FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan, yang disampaikan kepada penyidik. Kemudian, surat panggilan tersangka Fb yang akan diperiksa hari Kamis ini sudah dikirim oleh penyidik beberapa hari lalu," ucap dia.(*)