Krjogja.com - JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dilaksanakan secara serentak di seluruh penjuru Indonesia, melibatkan partisipasi aktif warga dalam memberikan hak suara mereka. Salah satu aspek penting dalam proses ini adalah penghitungan suara resmi, atau real count, yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan transparansi dan akurasi hasil.
Transparansi Data di Era Digital
Dalam upaya memastikan proses pilkada berlangsung transparan dan dapat dipantau oleh masyarakat, KPU menyediakan akses langsung ke hasil real count melalui platform resminya. Hal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memantau secara real-time perkembangan hasil penghitungan suara, yang berasal langsung dari formulir C1 yang dikumpulkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan diunggah secara bertahap ke dalam sistem.
Langkah Mudah Mengakses Hasil Real Count Pilkada 2024
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk memantau hasil penghitungan suara Pilkada 2024 di situs resmi KPU:
1. Akses Situs KPU
Kunjungi situs resmi KPU di https://pilkada2024.kpu.go.id/.
2. Pilih Jenis Pemilihan
Pilih kategori pemilihan yang ingin Anda lihat, seperti Pemilihan Gubernur atau Pemilihan Bupati/Wali Kota.
3. Tentukan Provinsi
Pilih provinsi tempat pemilihan berlangsung, seperti "Jawa Timur" untuk melihat data hasil di wilayah tersebut.
4. Lihat Laporan Hasil
Halaman akan menampilkan laporan perolehan suara secara rinci dalam kategori "Hasil Hitung Suara & Rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur".
5. Detail Berdasarkan Wilayah
Untuk data yang lebih spesifik, pengguna dapat melihat hasil per kabupaten atau kota yang menampilkan rincian penghitungan suara.
Proses Penghitungan Suara yang Teliti
Proses penghitungan suara dilakukan di masing-masing TPS oleh petugas KPPS dan saksi dengan bantuan alat dokumentasi. Meskipun hasil penghitungan ini dapat diakses secara cepat, pengolahan data memerlukan waktu beberapa hari hingga seluruh informasi diunggah dan diproses.
Penghitungan Suara Serentak di Hari Pemungutan
Pilkada 2024 dilakukan pada 27 November 2024, dengan penghitungan suara dilaksanakan segera setelah pemungutan suara selesai. Sesuai Pasal 49 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, penghitungan suara harus selesai pada hari yang sama, meskipun KPU memberikan kelonggaran waktu tambahan hingga 12 jam jika diperlukan, seperti diatur dalam Pasal 49 ayat 2.