Perkuat Data Kebudayaan, Menteri Fadli Zon Tetapkan Kantor Pusdatin Kementerian Kebudayaan di Ciputat

Photo Author
- Minggu, 15 Desember 2024 | 14:20 WIB
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon saat kunjungan kerja  ke Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Tangerang Selatan (Ist)
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon saat kunjungan kerja ke Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Tangerang Selatan (Ist)

KRJogja.com - TANGERANG SELATAN - Untuk memperkuat data kebudayaan Indonesia melalui Pusat data dan informasi (pusdatin) Kementerian Kebudayaan,melalui Pusdatin Kementerian Kebudayaan yang harus segera ditetapkan lokasi dan sumber daya manusianya.

Demikian Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon melakukan kunjungan kerja ke Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Tangerang Selatan, pada Jumat (13/12).

Baca Juga: Mencari Bibit Atletik Potensial PASI Bantul Gelar Kejuaraan Lari Siswa SD/MI

Menteri Fadli Zon mengatakan, kunjungan ini dalam rangka memperkuat data kebudayaan Indonesia melalui Pusdatin Kementerian Kebudayaan yang harus segera ditetapkan lokasi dan sumber daya manusianya.

“Untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan, tentu Kementerian Kebudayaan perlu data yang kuat. Sehingga kami perlu kantor Pusdatin yang strategis dan sumber daya manusia yang kompeten,” ungkap Menteri Fadli Zon saat meninjau data center dan ruang kerja tim walidata kebudayaan.

Hasil dari meninjau gedung belakang Pusdatin Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang saat ini ditempati oleh tim walidata kebudayaan, Menteri Fadli Zon langsung menetapkan lokasi kantor Pusdatin Kemenbud berada di Ciputat, Tangerang Selatan, satu komplek dengan Pusdatin Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen).

Baca Juga: Prediksi Brighton vs Crystal Palace Liga Premier Inggris, 15 Desember 2024: Perlawanan Ketat di Amex Stadium

“Kita lihat gedung ini bisa kita manfaatkan untuk Pusdatin Kemenbud, mengingat ada beberapa ruangan yang tidak termanfaatkan dengan baik. Nanti kita bersurat ke Sekretariat Negara, agar gedung ini bisa dimanfaatkan oleh Kementerian Kebudayaan,” ungkap Fadli Zon.

Penetapan ini, lanjut Fadli Zon, juga berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih, di mana dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian dapat menggunakan sumber daya manusia, aset, dan anggaran yang tersedia sesuai tugas dan fungsinya.

“Jadi termasuk semua SDM yang mengelola data bidang kebudayaan bisa kita tarik status kepegawaiannya ke Kementerian Kebudayaan,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Menteri Fadli Zon juga mengungkapkan Pusdatin Kemendikdasmen masih bisa memanfaatkan gedung depan yang memiliki empat lantai. Sementara itu, gedung dua lantai bagian belakang bisa dimanfaatkan oleh Kementerian Kebudayaan.

“Dulu kan dua gedung ini dikelola oleh Kemendikbudristek, sekarang nomenklaturnya berubah dan berdiri Kementerian Kebudayaan. Jadi tidak bisa dinomorduakan karena levelnya sama,” ucapnya.

Turut mendampingi dalam kunjungan kerja ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek, Fitra Arda; Kepala Pusdatin Kemendikbudristek, Yudhistira Nugraha; serta Ketua Tim Kerja Data Kebudayaan dan Kebahasaan, Widhi Permanawiyat.

Dalam kesempatan ini, Fitra Arda mengamini penetapan Menteri Fadli Zon terkait lokasi dan SDM Pusdatin Kementerian Kebudayaan ke depan. “Dengan keberadaan data center kebudayaan yang berada di Pusdatin ini, kita harap pengelolaan data kebudayaan akan lebih terintegrasi dengan baik dan optimal,” tutur Fitra Arda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X