Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan bahwa selain memberikan bantuan pangan berupa beras, Pemerintah juga memberikan keringanan terkait barang-barang yang dibutuhkan masyarakat, yakni PPN-nya akan nol persen.
"Jadi, barang yang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air, seluruhnya bebas PPN," pungkas Airlangga.