Kuasa Hukum Lora Gopong: Pernyataan Pengacara Cak Imin Bukan Substansi Perkara

Photo Author
- Kamis, 19 Desember 2024 | 17:15 WIB
Taufik Hidayat SH. MH (Foto: Istimewa)
Taufik Hidayat SH. MH (Foto: Istimewa)

"Atas hal tersebut, Penggugat sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terlebih dahulu mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai sebagaimana perintah UU No. 2 Tahun 2011 tentang partai politik. Namun upaya penyelesaian internal tersebut tidak kunjung diselesaikan dan diproses sebagaimana mestinya oleh Mahkamah Partai. Sehingga sampai Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, Penggugat belum mendapatkan putusan dari Mahkamah Partai, karena perkaranya tidak ada kepastian penyelesaiannya," lanjutnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X